Tersinggung Matanya Disebut Pakai Soft Lens, Novel Baswedan: Kata-Kata Itu Kurang Lebih Merendahkan
Nasional

Novel Baswedan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras di PN Jakarta Utara pada Kamis (30/4). Salah satu penasihat hukum terdakwa lantas menanyakan apakah mata Novel benar-benar terluka atau mengenakan kontak lensa.

WowKeren - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/4). Sidang tersebut disiarkan secara online melalui konferensi video jarak jauh.

Namun Novel sempat merasa tersinggung kala salah satu penasihat hukum terdakwa menanyakan soal kebenaran kerusakan matanya. Awalnya, penasihat hukum tersebut menanyakan apakah Novel mengalami luka di mata kirinya sehingga membentuk bulatan hitam kecil, atau memakai lensa kontak alias soft lens.

"Mohon izin, boleh bertanya, apakah mata sebelah kiri ini memang begitu membentuk lukanya?" tanya penasihat hukum tersebut kepada Novel. "Mohon maaf ini saudara saksi, jangan salah mengartikan, apakah memang itu saksi pakai soft lens atau memang itu luka betulan?"

Mendengar pernyataan tersebut, Novel langsung menyinggung pihak lain yang sebelumnya juga sempat mempertanyakan kerusakan matanya. Novel menegaskan bahwa dirinya tidak memakai soft lens.

"Memang saya mengetahui ada oknum tertentu yang membuat cerita seperti itu. Walaupun dilaporkan, tapi tidak diproses. Tapi itu faktanya," jawab Novel. "Saya pastikan ini bukan soft lens dan mata saya dipegang enggak apa-apa. Cuma, saya enggak mau pegang karena tangan saya enggak higienis. Dipegang enggak apa-apa, kalau Anda punya cotton bud mau dicolok boleh."


Lebih lanjut, Novel menilai bahwa pertanyaan tersebut terkesan merendahkan. "Karena kata-kata itu kurang lebih merendahkan. Seolah-olah dokter bohong, saya bohong," tutur Novel.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut lantas memberikan interupsi. Menurut hakim, penasihat hukum terdakwa menanyakan hal tersebut kepada Novel dalam konteks fakta hukum.

"Kami memahami saudara saksi yang mengalami peristiwa yang jadi korban. Barang kali yang dimaksud penasihat hukum konteksnya adalah untuk fakta hukum," ujar hakim. "Jadi jangan dibawa ke perasaan, kita maklum."

Novel lantas menyebut pertanyaan penasihat hukum tersebut tidak menunjukkan rasa empati. "Karena saya merasa bahwa ini tidak suatu penghormatan dan tidak ada empati juga," ungkap Novel.

Setelah itu, hakim pun meminta agar penasihat hukum menanyakan hal yang lain. "Artinya begini, maksudnya penasihat hukum dalam konteks fakta hukum. Tapi, oleh karena saudara sudah merasa seperti itu, pertanyaan kita lain

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait