Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan prosesi pernikahan secara virtual di tengah masa pandemi corona. Nantinya, aturan tersebut akan berlaku selama pandemi berlangsung.
- Nidya Putri
- Rabu, 06 Mei 2020 - 15:12 WIB
WowKeren - Adanya wabah corona membuat Pemerintah Singapura mengesah kebijakan baru terkait pernikahan selama masa pandemi. Pasalnya, di tengah pandemi corona banyak pasangan yang memutuskan untuk mengundur pernikahannya atau bahkan menggelar prosesi pernikahan secara online demi memutus rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
Adanya kebijakan baru tersebut terkait kemungkinan prosesi pernikahan dilakukan secara virtual. Dilansir dari Channel Asia News, peraturan tersebut berada di bawah RUU COVID-19 (Tindakan Sementara untuk Peringatan dan Pendafaran Perkawinan) yang disahkan oleh Parlemen Singapura pada Selasa (5/4), dan akan dimulai pada pekan kedua Mei.
Menteri Sosial dan Pembangunan Keluarga Desmond Lee mengatakan dengan adanya peraturan ini, pasangan, wali, hingga saksi tidak perlu hadir secara fisik pada saat prosesi pernikahan, melainkan dapat melalui sambungan video.
"Sebagian pasangan mungkin lebih senang menunggu sampai situasi dan kondisi aman untuk melangsungkan acara, namun beberapa mungkin tidak ingin menunggu lebih lama atau akan menghadapi kondisi sulit jika pernikahannya ditunda," ujar Lee. "Kami ingin mendukung mereka."
Meski demikian, mempelai tetap harus hadir secara fisik dengan datang langsung ke kantor saat melakukan pendaftaran dan penyerahan dokumen. Hal ini dilakukan untuk kepentingan kebenaran dokumen dan identitas para pihak.
Pemerintah Singapura juga telah menyediakan platform pernikahan virtual dua jenis yakni Registrar of Marriages (ROM) dan Registry of Muslin Marriage (ROMM), yang di dalamnya berisi semua informasi terkait seluk-beluk pernikahan virtual. Dalam ROM misalnya, akan disediakan video pelatihan dasar dan pedoman untuk menggelar prosesi pernikahan secara virtual.
Sementara di ROMM, para kadis dan naib kadi dapat menjalani pelatihan cara melangsungkan prosesi akad jarak jauh ini. Di bawah undang-undang baru, setelah pasangan melangsungkan pendaftaran, akan memiliki waktu tunggu hingga 12 bulan, alih-alih hanya 3 bulan.
"Kami berharap perpanjangan validitasi lisensi pernikahan memungkinkan pasangan lebih fleksibel dalam merencanakan tanggal nikah serta mengurangi beban adminstrasi," imbuh Lee.
Terkait kebijakan baru soal pernikahan virtual ini sendiri hanya berlaku selama pandemi COVID-19. Namun, Lee tidak menutup kemungkinan apabila aturan ini dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat sehingga pemberlakuannya diperpanjang.
"Adalah penting bagi kami untuk memastikan warga Singapura tetap dapat melanjutkan hidup mereka selama masa sulit ini, terutama di acara-acara penting seperti pernikahan," papar Lee. "RUU ini memastikan bahwa pasangan melangsungkan pernikahan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk menekan sebaran wabah pandemi."
(wk/nidy)