Fenomena 'Pengemis Online’ Warnai Medsos Saat Wabah Corona, Bentuk Penipuan?
Nasional

Fenomena pengemis online saat ini banyak menghiasi media sosial semasa adanya pandemi virus corona (COVID-19), Kominfo jelaskan mengenai potensi penipuan.

WowKeren - Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), fenomena pengemis online marak ditemukan tersebar di media sosial (medsos). Pengemis online tersebut rata-rata selalu meninggalkan jejak nomor rekening bank baik di postingan maupun di kolom komentar.

Dilansir CNNIndonesia, berbagai alasan juga diungkapkan oleh para pengemis online yang pada intinya meminta uang. Sebagai contoh ada sebuah akun samaran bernama zona teknik yang menyatakan belum mendapatkan bantuan apapun semasa wabah corona dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan pihak manapun.

Akun ini lantas meminta bantuan kepada pengguna media sosial agar mau berdonasi menyumbangkan uang melalui nomor rekening yang dibagikannya. Terlihat, nomor rekening yang dibagikan tersebut memperlihatkan nama sebuah bank.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah mengecek nomor rekening tersebut melalui situs buatan mereka, https://cekrekening.id/. Hasilnya, nomor rekening tersebut dipastikan sudah terverifikasi dan belum pernah dilaporkan terkait adanya tindak pidana apapun.


Meski demikian, Kominfo tidak langsung mengatakan jika nomor rekening tersebut aman dan terpercaya dari orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan. Oleh sebab itu, masyarakat tetap diminta selalu waspada jika ingin bertransaksi dengan nomor rekening yang bertebaran di medsos.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo Teguh Arifiyadi menyampaikan pihaknya belum menerima laporan terkait dengan dugaan tindak pidana dalam fenomena minta transfer uang online itu. Pasalnya, nomor-nomor rekening tersebut sama sekali tidak terbukti terlibat tindakan pidana.

Teguh menjelaskan lantaran belum adanya laporan, pihaknya tidak bisa melapor ke kepolisian atau menghapus akun-akun itu secara sembarangan. Bahkan jika ditemukan kasus pidana, maka hal tersebut merupakan urusan Kementerian Sosial (Kemensos) dan bukan Kominfo.

”Belum ada laporan ke tempat kami. Rekening-rekeningnya juga belum pernah dilaporkan," ujar Teguh seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (6/5). “Jika dirasa mengganggu bisa dilakukan penertiban dengan cara mengajukan pemblokiran akun melalui Kementerian Kominfo.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait