Program Bantuan Rp 700 Ribu Untuk Korban PHK Corona Dimulai Pekan Ini, Begini Cara Daftarnya
Nasional

Pendiri Jaringan Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal, program bantuan tersebut akan dilaksanakan pada pekan ini. Sebenarnya, program tersebut kini telah diluncurkan, namun masih harus menunggu finalisasi pembuatan situs dan data dari Kemnaker.

WowKeren - WNI yang bekerja atau menetap di luar negeri (Diaspora) akan memberikan bantuan kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang dirumahkan karena pandemi corona. Bantuan tersebut berbentuk uang sebesar USD 50 atau setara Rp 700 ribu per bulan selama minimal 3 bulan.

Menurut pendiri Jaringan Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal, program bantuan tersebut akan dilaksanakan pada pekan ini. Sebenarnya, program tersebut kini telah diluncurkan, namun masih harus menunggu finalisasi pembuatan situs dan data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Program bertajuk Diaspora Peduli ini disebut Dino bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para korban PHK di tengah pandemi corona. Program ini juga disebut merupakan bentuk solidaritas dari Diaspora kepada korban PHK.

"Ini solidaritas langsung dari diaspora ke keluarga kena PHK," tutur Dino dilansir CNN Indonesia pada Rabu (20/5). "Jadi mereka beri USD 50 per bulan selama minimal tiga bulan, tapi bisa lebih, sampai enam bulan, 12 bulan, tergantung donaturnya."


Untuk dapat menerima bantuan Diaspora ini, Dino menjelaskan bahwa para korban PHK hanya perlu melakukan pendaftaran ke Kemnaker. Nantinya, Kemnaker akan mengunggah hasil pendataan ke situs resmi program di www.diasporapeduli.id untuk diakses oleh para donatur Diaspora.

Ini berarti, para korban PHK tidak dapat langsung mengajukan bantuan ke Diaspora Peduli. Sistem pendaftaran dibuat demikian supaya ada pemerataan penerima bantuan dengan program pemerintah, contohnya adalah program Kartu Pra Kerja yang juga memanfaatkan pendataan dari Kemnaker.

"Jadi tidak bisa orang random (asal) datang ke kami," ungkap Dino. "Mereka harus daftar ke Kemnaker seperti Kartu Prakerja, kami pun tidak bisa langsung kasih tanpa data dari Kementerian."

Nantinya, para donatur akan diberi wewenang penuh untuk menentukan sendiri korban PHK mana yang akan diberi bantuan. Hal ini untuk menghargai donatur sebagai pemilik atau sumber dana bantuan.

"Kadang orang ragu memberikan bantuan karena dananya di-pool di satu tempat lalu didistribusikan, tapi yang memberi tidak tahu ke mana dananya, tidak terkontrol," jelas Dino. "Maka kami ingin ada transparansi dengan impact yang terukur, 'uang ini bantu si itu, angkanya segini' dan mereka bisa kenal sendiri dengan keluarga yang dibantu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru