Syahrini Ucap 'Alhamdulillah' Pasca Akun Haters Tertangkap, Reino Kalem Islami Bikin Kagum
Selebriti

Syahrini tak mau mengomentari secara langsung soal penangkapan pemilik akun haters yang menyebar isu video syur. Ia justru mengenang momen kegiatan sosial ditemani Reino.

WowKeren - Syahrini belum angkat bicara secara langsung soal kabar tertangkapnya pemilik akun danunyinyir99, MS. Alih-alih buka suara, Syahrini justru kembali mengunggah video kenangan di InstaStory.

Syahrini menuliskan ucapan "Alhamdulillah" sembari pamer video Islami. Dalam video itu, Syahrini terlihat cantik nan santun memakai hijab putih.

Syahrini agaknya terkenang masa-masa dirinya melakukan kegiatan sosial pada anak yatim piatu. "Alhamdulillah," tulisnya.

Dalam video, Syahrini terlihat menebar senyum bahagia. Sang suami, Reino Barack, juga tampil religius dan kompak mengungkap doa agar acara sosial serupa bisa kembali digelar.


"InsyaAllah lanjut terus," seru Reino. "Amin semoga istiqomah," ujar Syahrini.

Melihat video tersebut, fans memuji Syahrini dan Reino. Tak sedikit yang terkesima dengan ketampanan Reino dan memujinya serasi dengan Syahrini ketika memakai baju putih.

"Sah ademnya liat yg bening2," kata netter. "Inces seneng banget aq liat muka nya bening putih cantik...," ujar yang lainnya. "Pasangan serasi bangeettt kompak terus ya saang," ujar yang lainnya.

Disisi lain, fans juga ikut senang dengan tertangkapnya akun haters Syahrini. "Alhamdulillah.. mudah2an memberikan efek jera kepada akun2 lainnya yg suka menyebar fitnah," kata netter. "Alhamdulillah semoga lancar proses hukumnya. Semoga syahreino selalu dlm lindungan Allah," kata yang lainnya.

Sebelumnya, MS ditangkap bersama IDM terkait dugaan menyebar rumor video porno. Polisi mengungkap kalau Syahrini melapor karena merasa nama baiknya tercemar. MS dan IDM terancam hukuman penjara 12-15 tahun penjara jika terbukti bersalah melanggar UU Pornografi dan Pencemaran Nama Baik via Media Elektronik.

"Korban (Syahrini) tidak terima salah satu akun pemilik (pelaku) ini, yang memang sounding foto seseorang dalam bentuk pornografi. Korban (Syahrini) juga disebutkan pernah main dengan salah seorang warga, yang bukan suaminya sekarang. Makanya kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Kedua (pelaku) terancam 12 tahun kurungan penjara jika dikenakan pasal 27 UU ITE ini."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru