Pandemi Corona Masih Jadi Bencana Nasional, DPR Kritik Aturan 70 Persen Penumpang
Nasional

Pandemi virus corona masih menjadi bencana nasional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengkritik kebijakan Menhub yang memperbolehkan 70 persen kapasitas penumpang.

WowKeren - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya telah merevisi kembali aturan penumpang transportasi umum selama new normal. Transportasi umum darat, laut dan udara yang tadinya hanya boleh mengangkut 50 persen dari total kapasitas kursi, kini diperbolehkan menjadi 70 persen penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Namun, keputusan itu justru mendapatkan kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi V DPR Fraksi PPP Muhammad Aras langsung mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus aturan pembatasan penumpang hingga 70 persen. Hal ini berkaca pada kasus COVID-19 di Indonesia yang masih begitu tinggi dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua.

”Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi,” kata Aras dalam keterangannya, seperti dilansir dari Kumparan, Rabu (10/6). “Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19.”


Aras juga mempertanyakan keputusan tersebut yang dinilai membahayakan nyawa masyarakat. Terlebih, saat ini pemerintah masih belum mencabut status bencana nasional nonalam akibat virus corona di Indonesia.

”Pandemi COVID-19 ini masih berstatus bencana nasional,” ungkap Aras. “Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan.”

Lebih lanjut Aras mengkritik Kemenhub yang seharusnya bisa memberlakukan kebijakan yang benar dalam mengendalikan penyebaran virus corona. Salah satunya adalah dengan tetap mengizinkan transportasi beroperasi selama new normal, namun dengan syarat tetap membatasi kapasitas penumpang maksimal 50 persen saja.

”Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang,” saran Aras. “Demikian pula saat menghadapi new normal petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait