Jefri Nichol memang tidak pernah hadir dalam sidang kasus wanprestasi yang diperkarakan Falcon Pctures. Namun pihaknya berharap masalah ini berakhir secara damai.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Senin, 15 Juni 2020 - 13:37 WIB
WowKeren - Sidang kasus wanprestasi yang menjerat Jefri Nichol terhadap Falcon Pictures kembali digelar hari ini, Senin (15/6). Dalam sidang kali ini, kedua belah pihak gagal mediasi. Hal tersebut karena Jefri dan sang bunda, Junita Eka tidak hadir.
"Sebenernya penghalangnya baru sih karena bisnis perfilman ini kan masih dilarang melakukan produksi segala macem itu yang mempersulit kami untuk menentukan jadwal yang pas," kata Aris Marasabes, selaku kuasa hukum Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera pada Senin (15/6) seperti dilansir dari DetikHOT. "Sampai sekarang sih Jefri sendiri belum bisa hadir nanti memang dikuasakan pada kami, tapi kalau seandainya hadir ya."
Rencananya sidang akan kembali digelar dua minggu lagi yakni pada 28 Juni 2020. Pihak Jefri pun berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
"Hari ini pada intinya agendanya adalah mediasi, sudah dilakukan dan masih ditunda dalam dua minggu, dalam dua minggu ke depan," sambung Aris. "Kami tadi sesama kuasa hukum berkomitmen untuk mempergunakan waktu ini untuk dilakukannya perdamaian."
"Jadi dua minggu ini pun kami tergugat 1 (Jefri), tergugat 2 (ibunya Jefri) dan penggugat, memaksimalkan dua minggu ini mediasi, baik disini atau bisa dilakukan ditempat lain," sambung Aris.
Pihak Jefri menegaskan ingin kasus wanprestasi ini diselesaikan secara baik-baik tanpa persidangan. Mereka pun ingin berusaha semaksimal mungkin berdamai dengan pihak Falcon Pictures.
"Kalau seandainya diperpanjang, ya namanya sengketa komersil gimana siih, kan bisa dapet win win solutin segala macem itu akan kami maksimalkan," jelas Aris. "Intinya kami akan memaksimalkan semuanya sepakat berdamai."
Sebelumnya, mantan manajer Jefri, Baetz Agagon sebagai pihak tergugat tiga menyayangkan sang aktor dan ibunya tak hadir sidang. Ia menilai kasus wanprestasi tersebut bisa diselesaikan dengan cepat bila Jefri bisa bersikap lebih profesional.
Seperti diketahui, Jefri Nichol disebut melanggar kontrak. Ia dikontrak Falcon sebanyak empat film namun belum membintangi film produksi Falcon satu pun.
Jefri justru membintangi film di luar kerjasamanya dengan Falcon. Beberapa judul film tersebut adalah "Dear Nathan: Hello Salma", "Elyas Pical", "Bebas" dan "Habibie & Ainun 3". Dalam gugatannya, aktor yang sempat terjerat kasus narkoba itu diminta membayar Rp 4,2 miliar serta mengembalikan honor sebesar Rp280 juta pada Falcon Pictures. Selain itu, ada kerugian imateriel Rp 2 miliar.
(wk/tria)