Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Lima Fakta Tentang Pelaku
Nasional

Begini lima fakta mengenai pelaku penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto pada Oktober lalu yang baru saja dituntut hukuman selama 16 tahun penjara.

WowKeren - Kasus penusukan terhadap Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto masih berlanjut. Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang merupakan pelaku penyerangan baru saja dituntut 16 tahun penjara.

Kasus penyerangan yang dilakukan Abu Rara terhadap Wiranto tersebut terjadi pada Oktober 2019 lalu di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Kini, Abu Rara telah dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/6).

”Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/6). “Dengan tuntutan kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun.”

Dilansir dari Tempo, berikut merupakan lima fakta seputar pelaku penusukan Wiranto:

1. Serang Wiranto Ajak Anak dan Istri

Rencana penyerangan tersebut tidak hanya dilakukan Abu Rara seorang diri. Ia turut mengajak sang istri yang bernama Fitria Andriana dan anaknya dalam melancarkan aksinya untuk menyerang Wiranto.

Abu Rara juga membagi tugas kepada istri dan anaknya saat melakukan penyerangan. Sang istri dan anaknya diberi tugas untuk menyerang anggota TNI maupun pengawal Wiranto. Sedangkan Abu Rara menyasar Wiranto.

2. Terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah alias JAD Bekasi

Abu Rara dan Fitria merupakan bagian dari kelompok JAD Bekasi. Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan mengatakan jika Abu Rara diduga memiliki kaitannya dengan jaringan lima teroris yang sempat ditangkap polisi.


Selain itu, mereka juga diindikasi akan melakukan serangan menjelang pelantikan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober mendatang. “Sehingga harus kita dengar dan waspada,” kata Budi.

3. Dipantau Badan Intelijen Negara selama tiga bulan

Rupanya, gerak-gerik dari Abu Rara dan sang istri telah dipantau oleh BIN sejak tiga bulan sebelum penyerangan. Budi membeberkan jika Abu Rara sempat menceraikan istri pertamanya sebelum akhirnya menikah lagi dengan Fitria di Menes, Pandeglang.

”Kami sudah pantau khusus pelaku ini tiga bulan yang lalu,” terang Budi. “(Dia) pindah dari Kediri ke Bogor, kemudian dari Bogor pindah ke Menes karena cerai dengan istri pertama.”

4. Gunakan Kunai saat Beraksi

Saat menyerang Wiranto, Abu Rara menggunakan senjata kunai. Senjata kunai memiliki bulatan di ujung pegangannya. Kunai adalah senjata asal Jepang yang acapkali diasosiasikan dengan ninja. Khususnya, setelah alat itu kerap muncul dalam film maupun tayangan animasi asal negeri Sakura seperti Naruto.

5. Terpapar JAD Lewat Media Sosial

Mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menduga Abu Rara dan istrinya terkait dengan JAD Bekasi melalui media sosial. JAD Bekasi sendiri merupakan jaringan teroris yang dipimpin oleh Abu Zee.

Kepolisian juga pernah menyebut nama keduanya pada September lalu. “Abu Rara itu terpapar dari media sosial Abu Zee dan sempat dinikahkan di Bekasi dengan FA (Fitria),” terang Dedi pada 10 Oktober 2019 lalu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait