Asal Usul Mengejutkan Berdirinya Kerajaan Fiktif Sunda Empire, Berhubungan Dengan   Malaysia
Nasional

Ketiga petinggi Sunda Empire didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. Jaksa juga menyebut mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

WowKeren - Kasus kerajaan fiktif Sunda Empire kini telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (18/6) kemarin. Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini merupakan petinggi Sunda Empire, yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratnaningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menjelaskan cikal bakal berdirinya Sunda Empire dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut. Menurut jaksa, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum mendirikan Sunda Empire lantaran kedua anak mereka ditahan di Malaysia.

Diketahui, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum memang merupakan pasangan suami istri. Kedua anak petinggi Sunda Empire yang berinisial FR dan LR tersebut pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire sebesar USD 500 juta.

Sayangnya, mereka ditahan akibat menggunakan paspor palsu untuk masuk ke Malaysia. Hingga kini, kedua anak petinggi Sunda Empire itu disebut masih tertahan di Malaysia selama 13 tahun.


"Atas dasar hal tersebut terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada tahun 2003 mendirikan Sunda Empire," jelas Jaksa Suharja. "Agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun masih tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR."

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa kedua anak petinggi Sunda Empire tersebut enggan kembali ke Indonesia setelah dipenjara selama 1 tahun bulan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa menerima kabar kedua anaknya ditahan pada 2007 silam.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa Sunda Empire mengaku bahwa benar kedua anak Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum ditahan di Malaysia. Namun kuasa hukum menilai hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tutur kuasa hukum terdakwa Sunda Empire, Misbahul Huda. "Infonya ada (dipenjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kita kurang tahu."

Di sisi lain, ketiga petinggi Sunda Empire didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. Jaksa juga menyebut mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait