Denda Pelanggaran PSBB Capai 370 Juta Lebih, DKI Setor ke Kas Daerah
Getty Images
Nasional

Adapun sejumlah kategori yang dikenakan sanksi antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain.

WowKeren - Seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, besaran denda pelanggaran PSBB hingga masa transisi saat ini, mencapai lebih dari Rp 370 juta.

"Sampai dengan 28 Juni 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6). "Nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi."

Adapun sejumlah kategori yang dikenakan sanksi antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain. Selain itu, ada sektor lainnya yang tidak diizinkan buka tapi nekat buka, juga ditindak dengan penutupan. Seperti tempat pijat dan bar.

"Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas," lanjut Widyastuti. "Di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat."


Sementara itu terkait pelarangan tempat hiburan malam, sebelumnya sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Bar boleh buka namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu tidak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan," kata Cucu, Selasa (23/6). "Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus pajangan minuman tidak boleh, jadi kayak restoran Jepang."

Meski ada pelarangan masih ada saja tempat hiburan maupun diskotek yang nekat buka tanpa menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dinilai akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di ibu kota.

"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6). "Iya tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait