Suami Divonis 5 Tahun Penjara, Dhawiya Zaida Merasa Didholimi Dan Siap Ajukan Banding
WowKeren
Selebriti

Dhawiya Zaida merasa kecewa dengan vonis hakim terhadap suaminya, Muhammad Anis Basurrah yang harus menjalani hukuman lima tahun penjara karena kasus narkoba.

WowKeren - Dhawiya Zaida sedang menghadapi cobaan saat sang suami yang bernama Muhammad Basurrah ditahan atas kasus narkoba. Lantas kini hakim telah memvonis suami Dhawiya 5 tahun penjara.

Mendengar vonis hakim tersebut, pihak Dhawiya merasa kecewa. "Ya seperti yang sudah saya bayangkan tuntutan hakim 7 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan saya yakin putusan gak bisa jauh dari itu. Saya bener-bener speechless gak bisa ngomong tapi saya tetep mengupayakan keadilan untuk suami saya," papar Dhawiya saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7).

Kendati demikian, Dhawiya kini berupaya untuk mengajukan banding. Karena ia merasa bahwa fakta yang diungkapkan di persidangan tidak sesuai dengan putusan majelis hakim.


"Terdakwa satu, Muhammad Anis Basurrah itu di putus 5 tahun penjara. Untuk terdakwa dua, Muhamad Savik di putus 4 tahun penjara," ungkap kuasa hukum Muhammd Basurrah, Malwan Hadiman dalam wawancara di tempat yang sama. "Kami mengajukan banding karena fakta yang terungkap di persidangan tidak ada mufakatan jahat sesuai dengan di tuntut JPU."

"Karena fakta yang terungkap di persidangan itu kedua terdakwa tidak merencanakan terlebih dahulu menggunakan barang itu bersama-sama pas agenda pemeriksaan terdakwa yang memberikan keterangan," tambah Malwan. "Dengan begini kita mengupayakan banding."

Malwan juga merasa tidak puas dengan putusan sidang tersebut. Ia mengatakan bahwa kini pihak kliennya merasa didholimi. "Jelas kami merasa di dholimi. Harusnya fakta yang terungkap pasal 127 malah yang di putus 112 junto 123 itu tidak terbukti, permufakatan jahat apa yang dituduhkankan," terang Malwan.

"Fakta mana yang terungkap di persidangan yang terdakwa 1 dan 2 untuk bermufakat jahat menggunakan sabut tersebut. Berdasarkan kan hasil hp yang disita tidak terbukti adanya percakapan terdakwa 1 dan 2 untuk menggunakan berang itu bersama-sama melainkan fakta terungkap terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri datang lah terdakwa 2 untuk mengurus paspor, terdakwa 2 terus kemudian setelah makan ke kamar mandi dia menemukan sabu dan alat hisap lalu dia minta ke terdakwa 1," papar Malwan Sehingga di situ tidak ada permufakatan jahat tetapi kebetulan saja."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait