KPK Minta Program Kartu Pra Kerja Gelombang IV Disetop Sementara,   Ini Alasannya
Nasional

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, menyatakan bahwa pihaknya menemukan empat aspek yang bermasalah di tata laksana program Kartu Pra Kerja.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pelaksanaan program Kartu Pra Kerja gelombang IV dihentikan untuk sementara. Permintaan ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Ipi menyebut gelombang IV Kartu Pra Kerja perlu dihentikan terlebih dahulu sehingga program tersebut dapat diperbaiki secara menyeluruh. "Menghentikan sementara program Kartu Pra Kerja gelombang keempat sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program," jelas Ipi dalam keterangan resminya pada Minggu (12/7).

Menurut Ipi, KPK menemukan empat aspek yang bermasalah di tata laksana program Kartu Pra Kerja. Antara lain proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, serta pelaksanaan program.

Keempat aspek yang bermasalah tersebut lantas perlu diperbaiki oleh pemerintah. Ipi menilai permasalahan tersebut salah satunya disebabkan oleh desain program Kartu Pra Kerja yang disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Padahal kini program Kartu Pra Kerja harus berjalan di tengah pandemi corona (COVID-19). "Sehingga dari sisi regulasi perlu disesuaikan," ujar Ipi.

Lebih lanjut, KPK memberikan rekomendasi agar implementasi program Kartu Pra Kerja dikembalikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Ipi, Kemenaker telah memiliki infrastruktur yang cukup untuk menjalankan program Kartu Pra Kerja.


Selain itu, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki sejumlah permasalahan tersebut. Di antaranya adalah melakukan penerimaan peserta program Kartu Pra Kerja dengan metode pasif.

"Dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring," terang Ipi. "Melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program."

Sementara itu terkait persoalan kemitraan dengan delapan platform digital, KPK meminta legal opinion ke JAMDATUN- Kejaksaan Agung RI. KPK mempertanyakan apakah hal tersebut termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.

"Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan," kata Ipi. "Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya."

Pemerintah juga diminta untuk memberikan kurasi materi pelatihan dan kelayakannya secara daring atau online. Dengan demikian, pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan dapat turut terlibat.

"Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif," pungkas Ipi. "Misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait