Istilah ODP, PDP dan OTG Dihapus Menkes, Tampilan Website COVID-19 Jatim Masih Belum Berubah
Nasional

Situs COVID-19 Provinsi Jawa Timur masih belum mengganti istilah ODP, PDP dan OTG. Padahal Menkes Terawan telah resmi menghapus 3 istilah tersebut pada Senin (13/7) kemarin.

WowKeren - Istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona (COVID-19) kini resmi dihapus oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Hal ini telah diatur dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.

Namun, dalam situs COVID-19 Provinsi Jawa Timur istilah ODP, PDP dan OTG masih belum diganti. Menanggapi hal ini, Anggota Gugus Kuratif COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril mengatakan jika pihaknya memang belum mengganti 3 istilah tersebut.

"Saat ini belum diganti. Karena masih kita sosialisasikan ke Dinkes kabupaten/kota dan rumah sakit kabupaten/kota," kata Jibril, Rabu (15/7). Jibril memastikan sebelum meng-upgrade istilah-istilah baru di website COVID Jatim, pihaknya ingin agar Dinkes dan RS Kab/Kota di Jatim memahami terlebih dahulu.

"Rencananya besok, pejabat dari Kemenkes RI akan mensosialisasikan secara daring kepada seluruh perwakilan dinkes dan RS di Jawa Timur," jelasnya. Menurutnya, tampilan-tampilan di website nantinya akan berubah sesuai istilah baru dari Kemenkes RI.


Ia menambahkan jika petugas dinkes dan RS harus mengerti istilah baru tersebut sebelum memasukkan datanya. "Karena tidak serta-merta memindah semua PDP menjadi kasus supect. Masih ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Harus disepakati bersama bagaimana nanti kriterianya, juga memindah kriteria yang sudah ada saat ini seperti PDP," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui jika Menkes Terawan mengganti istilah PDP menjadi kasus suspek. Adapun kriteria kasus suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) COVID-19 dalam 14 hari sebelum timbul gejala.

Selain itu, orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek. Berikutnya adalah istilah kasus probable yang digunakan untuk kasus suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).

Lalu istilah ODP digantikan menjadi kontak erat. Untuk orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait