Klaster Perkantoran Terus Bertambah, Zona Merah dan Oranye Disarankan Kembali WFH
Nasional

Ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) menyarankan agar bekerja dari rumah (WFH) kembali diterapkan terutama pada wilayah zona oranye dan merah penularan COVID-19 demi menekan pertumbuhan klaster kantor.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir kasus corona (COVID-19) di Indonesia bertambah pesat. Diketahui, klaster perkantoran menjadi penyumbang kasus corona yang cukup besar di Indonesia.

Karena hal ini, Ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo menyarankan agar bekerja dari rumah (work from home atau WFH) dilakukan lagi terutama pada wilayah zona oranye dan merah. Hal ini berkaca pada jumlah klaster perkantoran naik di Jakarta pada masa PSBB transisi.

Menurut data dari satuan tugas COVID-19 yang telah disampaikan terdapat 90 kantor yang dinyatakan menjadi klaster virus corona dengan kasus positif sebanyak 459 kasus. Padahal sebelumnya, jumlah kasus positif dari klaster perkantoran hanya 43 orang.

Hal ini merupakan kenaikan sebesar 10 kali lipat. Oleh karena itu, Satgas COVID-19 merekomendasikan perusahaan atau perkantoran lebih baik menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH).


Zona oranye dan merah yang dimaksud mengacu pada zonasi warna yang ditetapkan Satgas COVID-19. Satgas menandai wilayah yang rawan penularan virus corona dengan empat warna, hijau, kuning, oranye, dan merah.

"Selama kantor itu berada di zona oranye-merah seharusnya WFH, karena situasinya berarti masih sangat berisiko penularan masih tinggi kan berarti, itu harusnya tidak boleh ada aktivitas perkantoran di luar esensial," tuturnya ketika dihubungi via sambungan telepon, Kamis (30/7) lalu. Pekerjaan esensial menurutnya tetap bisa dilaksanakan tanpa jarak jauh karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Lebih lanjut, Windhu menyayangkan saat ini beberapa daerah yang masih zona merah tidak mematuhi aturan WFH. Padahal semestinya jika ada di wilayah yang masih di zona merah aktivitas warga harus dibatasi.

Mulai dari bekerja di rumah, meminta warga lebih banyak tinggal di rumah, tidak boleh ada pergerakan seperti transportasi umum dan kendaraan. Begitu juga kegiatan di mal hingga perkantoran pun semestinya dibatasi. "Tapi nyatanya tidak dilakukan, kenyataannya tetap longgar, semua dibuka, mal dibuka," keluhnya.

Sekalipun tempat umum itu dibuka, semestinya tetap mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud terkait menjaga jarak dan waktu bekerja di dalam kantor yang merupakan ruangan tertutup.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait