Hadi Pranoto Laporkan Balik Pelapor Kasus 'Obat COVID-19', Jadi Minta Ganti Rugi Rp 145 T?
Nasional

Hadi Pranoto melaporkan balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya gegara geger 'obat COVID-19' yang diklaim sudah ia temukan. Namun apakah Hadi jadi menuntut ganti rugi Rp 145 triliun?

WowKeren - Sosok Hadi Pranoto lagi-lagi menyita perhatian masyarakat Indonesia. Usai mengklaim sudah menemukan obat COVID-19, yang konon sudah dipesan Ratu Elizabeth II sampai 5 ribu botol, kini Hadi malah balik melaporkan pelapornya, Muannas Alaidid, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA," kata kuasa hukum Hadi, Angga Busra Lesmana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8) malam. "Jadi, setelah kami ke beberapa tempat untuk konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya."

Sebelumnya Hadi memang sudah mengancam akan melaporkan balik Muannas yang dianggap sudah membunuh karakternya dengan laporan berita hoaks yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan Hadi juga mengancam menuntut ganti rugi sampai USD 10 miliar kepada Muannas, yang ternyata malah tak disinggung sama sekali dalam laporan tersebut.

Perihal laporan Hadi itu pun ikut ditanggapi oleh Muannas. Seperti sebelumnya, CEO Cyber Indonesia itu mempersilakan saja Hadi balik melaporkannya, namun ia juga mengaku bersyukur karena ia tak jadi menuntut soal ganti rugi senilai Rp 145 triliun.


"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum," ujar Muannas, Jumat (7/8). "Kita hormati aja mesti saya 'mencium' aroma hanya sekadar membela diri."

"Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian 145 T karena laporan saya," imbuhnya. "Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik, jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang."

Terkait dengan poin laporannya, Hadi sendiri menyoroti Muannas yang menyematkan gelar "profesor" kepadanya. "Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya profesor," bela kuasa hukum Hadi, Angga, dikutip dari Detik News.

Di sisi lain, urusan pidana atas vlog kontroversial ini terus bergulir. Namun musisi Anji selaku yang mengunggah video tersebut sudah meminta maaf.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru