Sekolah Zona Kuning Juga Dibuka, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Penjelasan Ini
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bawha tahapan pembelajaran tatap muka ini akan terus dievaluasi dan dapat ditutup kembali jika terindikasi adanya kasus COVID-19.

WowKeren - Selain zona hijau, pemerintah kini juga mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan di wilayah zona kuning COVID-19. Meski telah mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa orangtua atau wali murid tetap bisa memutuskan apakah anak mereka akan kembali ke sekolah atau tetap belajar di rumah.

"Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum," ungkap Nadiem dalam keterangan pada Sabtu (8/8). "Serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19."

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Adapun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bisa memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.


"Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona," terang Nadiem. "Dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat."

Sementara itu, madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan kuning bisa membuka asrama serta melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Namun, kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Sedangkan untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 25 persen, bulan kedua 50 persen, memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen. Nantinya, tahapan pembelajaran tatap muka ini akan terus dievaluasi dan dapat ditutup kembali jika terindikasi adanya kasus COVID- 19.

"Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah," pungkas Nadiem. "Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru