Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Nasional

Sosok Jaksa Fedrik Adhar menjadi sorotan usai menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara untuk pelaku penyerangan Novel Baswedan. Profilnya yang bergelimang harta juga sempat menuai kontroversi.

WowKeren - Kabar mengejutkan datang dari kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan. Jaksa penuntut kasus kontroversial itu, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, dilaporkan meninggal dunia.

Kabar duka ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudawarman. "Ya, Mas, mohon doanya," kata Sudawarman, Senin (17/8).

Perihal penyebab kematian ini pun belakangan sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan bahwa mendiang mengembuskan napas terakhir akibat komplikasi penyakit gula alias Diabetes Mellitus.

"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujar Hari, dikutip dari Kompas. Lebih lanjut dijelaskan, mendiang yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Kejari Jakut itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, sekitar pukul 11.00 WIB.


Sosok Jaksa Fedrik memang sempat menuai sorotan nasional ketika kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tengah bergulir. Pasalnya Fedrik selaku JPU dalam kasus yang menjadi misteri selama beberapa tahun tersebut hanya menuntut kedua terdakwa pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutannya sontak menjadi buah bibir, bahkan berbuntut kecaman, karena dianggap terlalu ringan. Namun kala itu JPU berkilah bahwa kedua terdakwa sudah bersikap kooperatif selama penyidikan hingga karena profesi keduanya sebagai polisi aktif.

Di sisi lain, Jaksa Fedrik juga sempat menyita perhatian usai harta kekayaannya terungkap kepada publik. Dilansir dari Jawa Pos yang mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Jaksa Fedrik rupanya memiliki harta sampai Rp 5,8 miliar pada 2018 silam.

Hal ini menimbulkan tanda tanya, seperti disampaikan ole Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati, soal darimana sumber harta tersebut. Sebab jaksa tidak diperkenankan bergaya hidup mewah sampai merangkap sebagai pengusaha atau pebisnis seperti diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2004.

"UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (miliaran) dari mana?" tanya Asfinawati kala itu. Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kekayaan sang jaksa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait