Dalam penggerebekan pesta sesama jenis di Kuningan, polisi mengamankan 56 pria yang berusia antara 20-40 tahun, yang mana 9 orang di antaranya ditetapkan tersangka.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 03 September 2020 - 12:42 WIB
WowKeren - Di tengah pandemi COVID-19 yang mengintai, masih ada saja masyarakat yang nekat menggelar pesta. Terlebih lagi pesta tersebut digelar di ruang tertutup.
Sebuah pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada Sabtu (29/8) dini hari. Pesta gay tersebut digelar di sebuah unit apartemen dan diikuti oleh 56 orang pria.
Puluhan pria tersebut telah diamankan polisi. Mereka berusia rata-rata di atas 20 tahun, bahkan ada yang berusia 40 tahun. Dari 56 orang tersebut, 9 orang di antaranya adalah penyelenggara.
"Sekitar 00.30 WIB, dilakukan penggerebekan di pesta tersebut, ditemukan 56 orang." Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "Sembilan penyelenggara dan 47 para peserta."
Polisi menetapkan 9 orang penyelenggara tersebut sebagai tersangka. Peserta dan penyelenggara adalah kawanan yang tergabung dalam komunitas bernama Hot Space Indonesia.
Tersangka mempromosikan acara tersebut beberapa minggu sebelum pesta digelar. "Dalam undangan itu namanya 'Kumpul Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan. Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih," ucap Yusri.
Satu dari sembilan orang tersangka tersebut rupanya mengidap HIV. "Di antara 9 penyelenggara ini ada satu yang terkena HIV, tapi saya tidak bisa sebutkan di sini," ujar Yusri.
Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda. Dimulai dari tersangka TRF yang merupakan memimpin komunitas. Ia berperan menyewa apartemen di Kuningan. Ia juga bertugas menerima transferan uang pendaftaran dari para peserta.
Lalu ada tersangka BA yang bertugas menyediakan konsumsi bagi para peserta. Lalu untuk memastikan tidak ada peserta yang membawa senjata tajam maupun narkoba, ada tersangka NA yang bertugas. Peserta yang datang akan diarahkan dari lobi apartemen menuju ke tempat pesat oleh tersangka NM, RP, dan HW.
"Tersangka KG berperan penjaga barang yang dibawa oleh peserta," tutur Yusri. "Lalu tersangka SP berperan menunggu buku registrasi untuk mencocokkan atau memastikan peserta telah melakukan transfer masuk ke rekening."
(wk/zodi)