Vanessa Angel belum lama ini kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Lantas usai sidang, sang pengacara menyinggung soal hak asasi saat penangkapan Vanessa.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 08 September 2020 - 08:41 WIB
WowKeren - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lantas kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara membahas soal penangkapan kliennya itu pada Maret lalu.
Usai berakhirnya persidangan, Arjana Bagaskara menyinggung soal hak asasi . Mengingat kala itu Vanessa ditangkap saat dalam kondisi hamil enam bulan karena kedapatan memiliki 20 butir Xanax di kediamannya.
"Karena kita negara hukum, ya, menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Arjana Bagaskara seperti dilansir dari Kumparan saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9). "Saya, kalau di posisi Ibu Vanessa, sedang hamil tua, tiba-tiba dibawa ke kantor polisi, tengah malam."
Menurut Arjana Bagaskara, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi Vanessa yang sedang hamil tua pada saat itu. Karena hal itulah yang dikeluhkan Vanessa pada saat penangkapan.
"Bukan untuk mengatakan itu tidak boleh. Tapi, ayo dong, selain memang diberikan wewenang untuk menangkap, tapi polisi juga kalau bisa mempertimbangkan kembali keadaan daripada klien kami pada saat itu," papar Arjana Bagaskara. "Karena itu, kan, curhatan daripada klien kami, ditangkap pada saat sedang hamil enam bulan. Kan, tiga bulan lagi sudah mau lahiran."
Arjana Bagaskara juga menyesalkan sikap pihak kepolisian yang tidak memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang tak diinginkan yang bisa terjadi pada kandungan Vanessa. Mengingat psikis ibu hamil sangat berpengaruh pada janinnya.
"Kalau misalnya pada saat itu, akibat kecemasan yang klien kami rasakan berakibat pada anak, kemudian tegang kelahirannya, apakah polisi mau bertanggung jawab?" tutur Arjana Bagaskara. "Tolong, dalam kasus ini klien kami juga diberikan kesempatan untuk tidak hanya sebagai seseorang yang taat hukum, tapi juga sebagai seorang ibu."
Seperti diketahui, Vanessa Angel bersama suami dan asistennya diamankan pihak kepolisian di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, (16/3) malam lalu. Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil xanax di dalam laci dan lima butir pil xanax di tas Vanessa. Atas kasus tersebut, Vanessa didakwa dengan dakwaan Primair pasal 114 juncto pasal 132 UU 35/2008 tentang Narkotika, Subsidair pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Vannesa sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan narkoba. Meski begitu, Vanessa tidak ditahan di penjara dan ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 6 Agustus lalu.
(wk/lail)