72 Calon Kepala Daerah Disanksi Mendagri Tito Akibat Langgar Protokol Corona
Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun memberikan sanksi kepada 72 bakal calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

WowKeren - Puluhan bakal calon kepala daerah dinyatakan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di proses pendaftaran Pilkada yang digelar 4-6 September 2020 lalu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun memberikan sanksi kepada 72 bakal calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Sebanyak 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada," terang Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dilansir CNN Indonesia pada Jumat (11/9). Menurut Kastorius, sebagian besar peserta Pilkada itu melanggar protokol kesehatan karena mengerahkan massa.

Rinciannya, sanksi tersebut dijatuhkan kepada satu Gubernur, 35 Bupati, lima Wali Kota, 36 Wakil Bupati dan lima Wakil Wali Kota. Adapun sanksi tersebut dilayangkan melalui surat resmi kepada masing-masing bakal calon kepala daerah petahana.

Lebih lanjut, Kastorius menekankan bahwa Kemendagri serius dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada. Oleh sebab itu, Kemendagri tak segan memberikan sanksi bagi para kandidat kepala daerah yang tak mematuhi aturan.


"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang," jelas Kastorius. "Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU."

Diketahui, proses pendaftaran Pilkada 2020 pada pekan lalu diwarnai dengan aksi pengerahan massa. Menurut catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada 316 bakal pasangan calon dari 243 daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Akibat hal tersebut, sejumlah kalangan pun kembali menggaungkan penundaan Pilkada. Petisi bertajuk "Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021" bahkan telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang.

Adapun petisi yang diunggah ke situs change.org tersebut diinisiasi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Di antaranya adalah ICW, JPPR, KIPP Indonesia, Kopel, Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, PPUA Disabilitas, Kemitraan.

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa UU Pilkada sendiri telah mengatur ketentuan mengenai penundaan Pilkada. Namun keputusan penundaan tersebut akan kembali lagi kepada kewenangan pemerintah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait