Ponorogo Diprediksi Tutup Tahun 2020 Dengan 2.000 Kasus Corona
Nasional

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah memprediksi jika wilayahnya akan menutup tahun 2020 dengan 2.000 kasus virus corona, ungkap strategi penanganannya.

WowKeren - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo masih terus berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona di wilayahnya. Berbagai cara pencegahan COVID-19 dilakukan secara ketat.

Pemkab Ponorogo turut membeberkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Hasil rapat memprediksi jika Ponorogo akan panen 2.000 kasus virus corona hingga akhir tahun Desember 2020 mendatang.

”Kalau tidak ada penanganan, sesuai yang disampaikan bu kadinkes,” tutur Sekda Ponorogo Agus Pramono kepada wartawan seperti dilansir dari Detik, Senin (28/9). “Desember diprediksi bisa mencapai dua ribu kasus COVID-19.”

Akbat prediksi tersebut, Agus mengatakan jika jajarannya akan memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal ini dilakukan agar Ponorogo tidak mencatat ledakan kasus virus corona.


Penegakan protokol kesehatan COVID-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ponorogo. Dalam surat tersebut, diatur sejumlah kegiatan yang boleh dan tidak boleh digelar selama pandemi virus corona berlangsung.

Kegiatan tersebut diantaranya adalah aktivitas kesenian seperti reog obyok tiap tanggal 11, wayangan, dangdutan, ludruk, dan lainnya. Pemkab Ponorogo juga mengatur mengenai protokol kesehatan jika masyarakat ingin menggelar acara pernikahan.

Acara pernikahan di Ponorogo sendiri masih diizinkan di tengah penyebaran virus corona. “Acara pernikahan diizinkan dengan syarat yang ketat,” tegas Agus.

Adapun syarat yang harus dipatuhi jika ingin menggelar pesta pernikahan adalah jumlah peserta (termasuk tamu undangan dan panitia) tidak boleh lebih dari 100 orang. Selain itu, tidak diperbolehkan mengadakan momen menari bersama.

Selain acara pernikahan, kegiatan olahraga juga dilarang karena penerapan protokol kesehatan COVID-19 sulit diterapkan secara ketat. “Di lapangan, camat, kapolsek, dan danramil dapat memimpin penertiban jika memang ada yang melanggar,” pungkas Agus.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait