Kena Pasal Penodaan Agama, Tersangka Corat-Coret Musala Tangerang Ternyata Depresi
Nasional

S (18) mencoret dinding bagian dalam Musala Darussalam, Kabupaten Tangerang demi meluapkan rasa emosinya. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka meski psikolog menyatakan S mengalami depresi.

WowKeren - Aksi vandalisme S (18), seorang remaja di Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan publik. Sebab S dengan nekat mencoret dinding Musala Darussalam dengan tulisan "Aku Kafir", di samping juga merobek Al-Quran.

Polisi pun kemudian turut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan sang pelaku. Dan pada Rabu (30/9) malam, psikolog yang sudah ahli di bidangnya mengungkap bagaimana kondisi kejiwaan S, yakni rupanya mengalami depresi. Kendati demikian, proses hukum akan terus berjalan lantaran S melakukan tindak pidananya dalam kondisi sadar dan sengaja.

"Psikolog menyimpulkan tersangka depresi," ungkap Kapolresta Tangerang, Ade Ary Syam Indardi, dilansir dari Republika, Kamis (1/10). "Namun proses penyidik tetap berjalan karena kita kumpulkan fakta dan bukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sadar dan sengaja."

Lebih lanjut disampaikan Ade, sang tersangka rupanya bersikeras menganggap benar perbuatannya. S sendiri mengaku tindakannya itu dipicu rasa emosi lantaran tidak diperkenankan keluar rumah oleh orang tuanya.


Selama proses penyidikan pun S menjawab selayaknya individu normal. Karena itulah, meski pakar psikologi menyimpulkan yang bersangkutan mengalami depresi, penyidikan akan tetap berlanjut dengan status S sebagai tersangka.

"Alasannya sebagai bentuk dari luapan emosi karena temperamennya juga naik turun karena nggak boleh keluar rumah sama orang tuanya," beber Ade. "Karena emosi akhirnya melakukan itu dan dia meyakini tindakan itu benar berdasarkan pemahamannya."

Terkait dengan alasan orang tua melarang S keluar lantaran sang mahasiswa dinilai mengalami perubahan perilaku selama beberapa waktu belakangan. S pun sudah menjalani terapi ke psikolog hingga dibimbing secara spiritual.

"Dari terapi-terapi tersebut keluarga menyimpulkan, anak tersebut dilarang keluar rumah tanpa pendampingan," jelas Ade. Dan pada hari kejadian, S mengaku hendak membeli panganan ringan kepada orang tuanya, meski ternyata akhirnya ia menggunakan uangnya untuk menebus cat semprot, gunting, dan lakban.

Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vandalisme yang meresahkan ini. Atas perbuatannya, S dikenai Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait