Sebut Belum Perlu Perppu, Mahfud Nilai Pelanggaran Protokol COVID-19 Pilkada Tak Fatal
Nasional

Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada membuat sejumlah pihak menilai perlu aturan setingkat undang-undang untuk menindak pelanggarnya.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut buka suara mengenai banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di masa kampanye Pilkada. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara telah mengatur sanksi bagi peserta Pilkada yang melanggar protokol COVID-19.

Kendati demikian, masih banyak dijumpai di lapangan pelanggaran oleh peserta Pilkada ini. Hal ini membuat banyak pihak menilai perlu aturan setingkat undang-undang untuk menindak pelanggarnya. PKPU dinilai belum memberi sanksi yang tegas.

Mahfud menilai pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 masih belum fatal. menurutnya, pelanggaran semacam itu justru banyak ditemui di luar Pilkada.


"Misal hari kedua ada 18 pelanggaran dari 270 daerah (pemilihan). 18 itu ya kecil-kecil (pelanggarannya), enggak jaga jarak, lupa pakai masker ya ditindak," jelas Mahfud. "Enggak ada yang fatal, malah banyak pelanggaran di luar Pilkada."

Menurutnya aparat keamanan yang bertugas di lapangan masih mampu mengendalikan situasi dengan baik. Sehingga ia menilai saat ini belum dibutuhkan Perppu atau revisi UU untuk menindak pelanggaran itu. Semua instrumen yang ada saat ini penindakannya sama seperti tercantum dalam PKPU.

"Ada Perppu atau enggak instrumennya sama, ancaman hukumnya sama, aparatnya sama," tegas Mahfud. "Terus apa Perppu yang diminta sampai saat ini? Tindakan apa yang diperlukan sehingga memerlukan Perppu? Kan semua sudah ada."

Adapun desakan untuk mengeluarkan Perppu ini datang dari berbagai pihak. Salah satunya Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Titi Anggraini. Menurutnya, menggelar Pilkada di tengah pandemi bukan hal yang mudah dilakukan sehingga pemerintah tidak bisa jika hanya mengandalkan PKPU.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru