Soleh Solihun 'Romantisasi' Lembur Saat Masih Jadi Wartawan, Tetap Bahagia Meski Uang Pas-pasan
Instagram/solehsolihun
Selebriti

Soleh Solihun membagikan pengalamannya menjadi wartawan musik sejak tahun 2004 hingga 2011 silam. Menurut Soleh, ia bekerja lebih dari 8 jam dan tak pernah diberi uang lembur.

WowKeren - Di tengah pro dan kontra UU Cipta Kerja, komika Soleh Solihun mengenang pekerjaannya sebagai wartawan yang ia lakoni selama 7 tahun. Menurut Soleh, jam kerjanya kala itu lebih dari 8 jam dan tetap bekerja di akhir pekan. Bahkan tak ada uang lembur untuk kelebihan jam kerja Soleh di masa lalu.

"Waktu jaman masih kerja kantoran jadi wartawan (2004 - 2011), gak ada tuh kerja 8 jam per hari. hehe. bisa lebih. lembur pun gak dapet uang tambahan," tulis Soleh pada Selasa (6/10). "Akhir pekan bisa kerja juga. telat 1 menit dari jadwal absen masuk, gak dapet uang makan."

Kendati begitu, Soleh menjalani pekerjaannya dengan bahagia. Sebab Soleh mengaku sangat mencintai profesinya sebagai wartawan musik. Gaji tak seberapa pun bukan masalah besar bagi bintang film "Hangout" tersebut.

"Bahkan wartawan pun, gak punya posisi tawar yang kuat dalam hal kesejahteraan ketika sudah dihadapkan pada perusahaan," sambung Soleh. "Untung saja, saya mencintai profesi wartawan musik, jadi meskipun uang pas-pasan, tapi batin bahagia."


Soleh Solihun Bicarakan Soal Jam Kerja Wartawan di Tengah Pro Kontra UU Cipta Kerja

Twitter

Cuitan Soleh tersebut menuai pro dan kontra. Warganet yang pro menilai Soleh hanya ingin menyampaikan apabila pengesahan UU Cipta Kerja tak akan membuat perbedaan yang signifikan. Sedangkan pihak kontra menilai Soleh hanya "meromantisasi" lembur.

"Kang Soleh, jangan meromantisasi eksploitasi dengan ‘batin bahagia’. Kalau hidup melarat itu pasti bahagia semu," komentar akun @rxxxuasikal. "Lah underpaid kok bangga, yg diperjuangin org2 biar ga kyk elu. biar bisa dapet gaji bagus dan sejahtera. urusan sesuai passion atau bahagia itu individu. mayoritas ya mau sejahtera lah, manusiawi," sahut akun @bxxxaidid.

Di sisi lain, Soleh juga membahas salah satu poin di UU Ketenagakerjaan yakni cuti haid. Menurut Soleh, sepengetahuannya, banyak perempuan tidak menerima hak yang telah tertulis di UU tersebut. Sedangkan UU Cipta Kerja telah menghilangkan hak untuk cuti haid dan hamil bagi perempuan.

"Baru tau, ternyata di uu ketenagakerjaan, sempat ada hak cuti haid buat perempuan," tulisnya pada Rabu (7/10). "Tapi sepanjang saya kerja kantoran selama 7,5 tahun atau sepanjang istri saya kerja, belum pernah saya dengar ada perempuan menikmati fasilitas ini."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru