Jokowi Teken Perpres Vaksin Corona, Menkes Terawan Jadi Sosok Paling 'Berkuasa'
Instagram/jokowi
Nasional

Lewat Perpres itu, Menkes Terawan memiliki sejumlah besar wewenang mulai dari pengadaan, penetapan harga, pendistribusian hingga pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

WowKeren - Di tengah hiruk-pikuk akibat pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, perihal pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19 juga terus dikebut pemerintah. Bahkan pada Rabu (7/10) hari ini Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur soal pengadaan dan pelaksanaan vaksin untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Perpres ini menjadi payung hukum untuk sejumlah komponen terkait vaksin COVID-19, mulai dari pengadaan, distribusi, sampai penyuntikannya. Dan beleid itu turut pula mengatur siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas setiap komponen terkait vaksin COVID-19, dengan didominasi oleh sosok ini.

Secara garis besar, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjadi ujung tombak dalam proyek pengendalian pandemi COVID-19 ini. Sedangkan untuk pengadaan vaksinnya diserahkan kepada BUMN PT Bio Farma (Persero).

Dalam Perpres-nya, Jokowi mengizinkan Bio Farma untuk bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga lain, baik dalam dan luar negeri dengan koordinasi bersama Kemenkes. Khusus untuk kerja sama dengan internasional harus bersama Kementerian Luar Negeri.


Sedangkan untuk jenis dan jumlah pengadaan vaksin ditetapkan oleh Menkes Terawan. Sang menteri juga berwenang untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19, yang dikerjakan dengan tata kelola yang baik, akuntabel, serta tidak ada konflik kepentingan.

Kemenkes juga bertanggung jawab dalam menyusun detail pelaksanaan vaksinasi. Kemenkes diwajibkan menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi.

Dalam pelaksanaan vaksinasinya nanti, Kemenkes diperbolehkan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, baik dari pemerintahan maupun sipil. Target untuk penyediaan vaksin adalah pada Januari 2021.

Untuk mencukupi kebutuhan vaksinnya, Indonesia menempuh dua jalan. Yang pertama bekerja sama dengan perusahaan bioteknologi Sinovac dari Tiongkok dan G42 dari Uni Emirat Arab.

Sedangkan metode kedua adalah lewat pengembangan dan produksi mandiri bertajuk Vaksin Merah Putih. Vaksin yang digunakan untuk kebutuhan jangka panjang ini masih dalam tahap pengembangan awal oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru