Omnibus Law Bolehkan WNA Punya Apartemen, Begini Penjelasan Menteri Agraria
wikimedia.org
Nasional

Dalam kepemilikan apartemen atau rusun, tanah dimiliki bersama oleh tiap pemilik unit. Hal ini membuat luas tanah yang diperoleh tidak akan sesignifikan pada rumah tapak

WowKeren - Pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki hak milik satuan rumah susun atau apartemen. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pun menjelaskan alasan kebijakan ini.

Ia mengatakan pemberian hak atas sarusun kepada WNA tidak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pokok Agraria. Sebab, apartemen berbeda dengan rumah tapak.

Dalam kepemilikan apartemen atau rusun, tanah dimiliki bersama oleh tiap pemilik unit. Hal ini membuat luas tanah yang diperoleh tidak akan sesignifikan pada rumah tapak.

"Sebenarnya yang kami bolehkan adalah kepemilikan ruang. Ruang yang namanya sarusun," jelas Sofyan. "Undang-undang ini membuat demikian. Kalau orang asing beli maka dia tanah bersama enggak ikut."


Kendati demikian, jika WNA tersebut menjual kembali unit apartemennya kepada warga Indonesia maka tanah bersama akan menjadi milik orang Indonesia. "Kalau itu dijual lagi kepada orang Indonesia maka tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia," ucap Sofyan.

Selama ini hak kepemilikan apartemen bagi WNA memang kerap memicu polemik. Hal ini pun diakui oleh Sofyan. Sebagian yang tak sepakat menilai hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria.

"Orang asing tidak boleh memiliki rumah susun karena di bawahnya ada tanah bersama tanah. Kalau 1.000 meter untuk rumah 1.000 ruang unit apartemen maka masing-masing punya satu meter," kata Sofyan. "Kalau pemilik rumah tidak peduli dia dengan tanah 1 meter, tapi kalau konstruksi hukum HGB tadi boleh diberikan kepada orang asing, selama ini terjadi perdebatan."

Adapun ketentuan terkait perizinan ini tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) UU Ciptaker. Dalam pasal itu ditegaskan hak milik sarusun dapat diberikan kepada lima golongan.

WNA yang diperbolehkan memiliki unit apartemen adalah yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain WNI dan WNA, golongan lainnya adalah badan hukum Indonesia, badan hukum asing, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional tertentu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait