Vanessa Angel Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan 6 Bulan Penjara, Hampir Nangis Tak Mau Pisah Dari Gala
WowKeren/Fernando
Selebriti

Vanessa Angel mendapat tuntutan 6 bulan masa tahanan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pihak Vanessa Angel pun akan mengajukan pembelaan mengingat kondisi buah hatinya, Gala Sky.

WowKeren - Sidang perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel kembali di gelar hari ini, Kamis (15/10). Jaksa Penuntut Umum pun menuntut hukuman penjara selama 6 bulan penjara kepada ibu satu orang putra itu, dengan dikurangi masa tahanan.

Atas kepemilikan psikotropika sebanyak 20 butir pil xanax, Jaksa Penuntut Umum pun mendakwa Vanessa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018. Selanjutnya, Vanessa Dituntut penjara selama 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan dengan dendan 10 juta dan subsider 3 bulan.

Ditemui setelah sidang, Vanessa pun hanya bisa berdoa untuk yang terbaik terkait tuntutan 6 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum. Sambil menahan tangis, Vanessa kemudian mengungkapkan harapannya untuk tidak dipisahkan dari putranya yang masih bayi, Gala Sky.

"Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak di pisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu," ucap Vanessa Angel kepada WowKeren usai menjalani sidang pada Kamis (15/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Pengacara Vanessa pun mengungkap akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa. Bukan tanpa alasan, pihak Vanessa mengajukan pembelaan mengingat kondisi Gala yang masih belum bisa dipisahkan dari ibunya.

"Kita sudah dengar tuntutan dan kita percaya pasti yang paling adil untuk Jaksa. Dan tanggal 26 kami akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi dari Vanessa Angel. Kami bukan tidak menerima, intinya kami berkeyakinan nanti ada putusan yang lebih baik. Karena beliau tidak bisa di pisahkan oleh anaknya. Kita sudah dengar hal meringankan adalah beliau seorang ibu yang memberikan kasih sayang kepada anaknya," jelas kuasa hukum Vanessa.

"Nota pembelaan adalah hak ya kita normatif aja mengajukan pembelaan. Kita pokoknya mempersiapkan nota pembelaan yang merupakan hak dari Vanessa Angel," pungkas Kuasa Hukum Vanessa Angel.

Seperti diketahui Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Vanessa ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru