Dorong Sektor Wisata Pulih, Pemerintah Subsidi Tiket Pesawat di 13 Bandara
Nasional

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan stimulus ini akan berlaku mulai besok, Jumat (23/10) hingga pembelian tiket pada 31 Desember.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan stimulus pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang masuk dalam komponen harga tiket pesawat dibayar penumpang. Dengan pemberian stimulus ini dipastikan harga tiket pesawat akan menjadi lebih terjangkau bagi calon penumpang.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. Ia mengatakan stimulus ini akan berlaku mulai besok, Jumat (23/10).

"Stimulus ini akan efektif besok (23/10). Insentif ini diberikan kepada penumpang," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10). "Setiap penumpang tidak akan dibebani PSC, ini akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket."

Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 216,5 miliar untuk total insentif transportasi kepariwisataan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 ini. Dari jumlah tersebut, terbagi sekitar Rp 175 miliar untuk PJP2U dan sekitar Rp 40,8 miliar untuk kalibrasi fasilitas penerbangan.


Namun, perlu diketahui jika stimulus ini hanya akan berlaku di bandara yang ditunjuk oleh pemerintah. "Stimulus PJPU ini berlaku di 13 bandara dan hanya untuk penerbangan domestik," tutur Novie.

Adapun ke-13 bandara yang dimaksud yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

Insentif ini membuat harga tiket yang perlu dibayarkan oleh calon penumpang menjadi lebih terjangkau. Sebab, sebagiannya sudah dibayarkan oleh APBN. "Misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp 700 ribu dan ada di dalamnya komponen PSC Rp 100 ribu, itu jadi dibayar APBN," jelas Novie.

Subsidi ini berlaku pada pembelian tiket mulai besok hingga 31 Desember 2020. "Diharapkan masyarakat akan mendapatkan keringanan yang pada akhirnya akan ada dampak signifikan kepada ekonomi di daerah, pariwisata, UMKM, dan lainnya," ungkap Novie.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait