Bukan Tindak Pidana, 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung Karena Alasan Ini
Nasional

Mabes Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kebakaran Kejagung dan mereka terancam 5 tahun penjara. Namun ternyata status tersangka disematkan bukan karena unsur pidana.

WowKeren - Polisi menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 September 2020 kemarin. "Dengan ini kami menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, (23/10).

Keputusan ini diambil usai kepolisian menggelar gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung. Disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, 6 tersangka merupakan pekerja tukang, 1 orang dari PT APM selaku penyedia bahan pembersih, sedangkan satu lagi adalah pihak internal Kejagung.

"Ada tukang dan mandornya, Direktur PT APM, dan Direktur Pengadaan Barang Kejaksaan Agung," ujar Ferdy, dikutip dari Kumparan. Pasalnya salah satu faktor penyebab api begitu cepat menjalar hingga menghanguskan gedung Kejagung adalah karena produk pembersih yang dipakai mudah terbakar.

Terkait dengan penetapan para tersangka ini, dipastikan oleh Argo, bukan karena adanya tindak pidana. Mereka menjadi tersangka karena unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran Kejagung.


Hal senada disampaikan pula oleh Ferdy. "Kita tetapkan sebagai tersangka karena kealpaan menggunakan bahan yang tidak boleh digunakan malah menggunakan. Seharusnya yang bersangkutan mengecek bahan yang digunakan itu," ungkap Ferdy.

Dan atas kealpaan yang mereka lakukan, kedelapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 188, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun," pungkas Argo.

Sebelumnya Brigjen Ferdy juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan mereka terhadap cleaning service "tajir" yang memiliki uang sampai Rp 100 juta di rekeningnya. Kepolisian dan Joko Prihatin, sang cleaning service sudah bersama-sama ke kantor pusat BRI serta Bank Mandiri demi mencetak rekening koran selama 5 tahun terakhir.

"Cleaning service Joko sudah diperiksa," jelas Ferdy. "Terkait adanya sejumlah uang di rekening, penyidik belum menemukan adanya transaksi yang mencurigakan."

Setelah memeriksa aliran uang di rekening Joko, pihak kepolisian menyatakan bahwa uang dalam rekening tersebut hanyalah akumulasi transaksi dari beberapa tahun yang lalu. "Karena jumlah yang ada, akumulasi dari tahun 2018 transaksi rekening yang bersangkutan," tutur Ferdy.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait