Hati-Hati! Main Game PUBG di Aceh Bisa Dihukum Cambuk
Unsplash/SCREEN POST
Nasional

Game PUBG dianggap melanggar syariat Islam di sana. Pasalnya, game ini sarat akan unsur kekerasan. Pemain game ini bisa terancam hukuman cambuk di muka umum.

WowKeren - Permainan Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) menjadi salah satu opsi game populer yang banyak dimainkan. Namun, siapa sangka jika game ini justru menjadi hal yang diharamkan di Aceh.

Game PUBG dianggap melanggar syariat Islam di sana. Pasalnya, game ini sarat akan unsur kekerasan. Pemain game ini bisa terancam hukuman cambuk di muka umum. Tak hanya PUBG, pemain game lainnya yang serupa juga bisa terkena hukuman yang sama.

"Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh seperti dilansir Antara, Jumat (23/10). "Pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh."

Pada Juni 2019 lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya. Sebab, permainan semacam itu dinilai akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.


Lebih lanjut, Teungku Abdurrani mengatakan jika fatwa haram itu saat ini belum ditindaklanjuti dalam pemberian sanksi atau hukuman. Kendati demikian, Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain 'game haram' tersebut bisa diberi sanksi.

"Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi," lanjutnya. "Namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa."

Selanjutnya, ia berharap agar Pemprov Aceh segera menindaklanjuti fatwa tersebut. Selain itu, ia juga meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut mendukung fatwa tersebut.

PUBG dianggap lebih banyak mendatangkan sisi negatif ketimbang positif. Tak hanya itu, PUBG bisa membuat pemainnya menjadi ketagihan hingga menggiringnya untuk berbuat kekerasan. "MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," lanjutnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait