Puntung Rokok sampai Pembersih Jadi Pemicu Kebakaran, Kejagung Angkat Bicara
Nasional

Kejaksaan Agung angkat bicara perihal penetapan 8 tersangka dalam kebakaran gedungnya, termasuk pula berpendapat perihal puntung rokok dan pembersih yang memicu insiden tersebut.

WowKeren - Polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Namun bukan karena unsur pidana, kedelapan orang ini menjadi tersangka karena kelalaian atau alpa.

Lantas apa kata Kejaksaan Agung soal penetapan kedelapan tersangka ini? Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tinggal menunggu berkas perkara.

"Jadi karena penyidikannya oleh Mabes Polri atau Bareskrim Mabes Polri sudah diumumkan 8 tersangka," terang Hari, Senin (26/10). "Maka perkembangan selanjutnya tentu Jaksa Peneliti menunggu berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri."

Hari pun ikut memberikan tanggapan ketika disinggung soal puntung rokok dan pembersih yang menjadi penyebab kebakaran hebat tersebut. Sebagai pengingat, polisi menyatakan bekas puntung rokok yang belum mati sepenuhnya dibuang begitu saja kemudian menyala menjadi bara api dan membakar gedung yang menggunakan pembersih berbahan dasar fraksi solar alias bahan bakar minyak.


Penggunaan pembersih bermerek "Top Cleaner" ini juga kemudian menyita perhatian karena tak ada izin edar resminya di Indonesia. Hari lantas menegaskan bahwa permasalahan pembersih itu akan diselesaikan tersendiri.

"Kemudian terkait dengan Top Cleaner ya tentu itu tersendiri permasalahan tersendiri kenapa itu juga masih dijual tentu nanti akan, yang jual juga siapa, produksinya siapa yang seharusnya sudah dilarang itu saya kira permasalahan tersendiri," terang Hari, dilansir dari Kumparan. "Tetapi kemarin penyidik sudah menyampaikan ada unsur kealpaan di situ."

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka yang di antaranya 6 dari pekerja bangunan, 1 dari PT AM penyedia top cleaner, dan 1 dari pejabat PPK Kejagung. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Perihal pengadaan pembersih ini kemudian menjadi polemik tersendiri. Bahkan belakangan dikaitkan dengan isu korupsi yang juga langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.

"Bukan sampai ke situ lah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (23/10) malam. "Itu internal yang melihat proses pengadaan itu, karena kita fokus kebakaran."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru