Pekerja Swasta Bisa Batal Dapat BLT Gelombang Kedua Karena Alasan Ini
Nasional

Rupanya ada peluang pekerja swasta yang sudah menerima BLT Rp 600 ribu pada gelombang pertama tidak akan mendapatkannya lagi di gelombang kedua. Ini alasannya.

WowKeren - Pekan ini semestinya gelombang kedua bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja swasta siap dicairkan. Subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta untuk 2 bulan akan disalurkan langsung kepada rekening penerima manfaatnya.

Namun rupanya bagi penerima gelombang 1 bisa jadi tidak mendapatkan kembali di gelombang 2. Hal ini seperti disampaikan Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah.

Rupanya Kemenaker kali ini juga turut menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih memastikan agar bantuannya tepat sasaran. Dalam hal ini, Ditjen Pajak akan mengecek besaran gaji para penerima subsidi, termasuk apakah yang bersangkutan menerima upah di atas Rp 5 juta.

"Karena kan waktu lagi awal kan kita dikejar waktu, jadi tidak sempat pemadanan data dengan Ditjen Pajak. Tapi atas saran dari KPK, dari KSP untuk dilakukan itu ya kita lakukan," jelas Aswansyah, dilansir Detik Finance pada Senin (2/11).


"Jadi kalau seandainya ditemukan itu (gaji di atas Rp 5 juta)," imbuh Aswansyah. "Ya minimal kita tidak salurkan yang ke gelombang keduanya kepada data-data yang gaji di atas Rp 5 juta tadi."

Kendati demikian, Aswansyah menegaskan bahwa subsidi gaji yang disalurkan pada gelombang pertama kemarin sudah diverifikasi secara berlapis oleh beberapa pihak. Tak hanya Kemenaker, verifikasi juga dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga semestinya penerima subsidi itu merupakan mereka yang memang berhak mendapatkannya. Oleh karena itu, Aswansyah berharap agar yang dikhawatirkan, yakni masih lolosnya pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dalam menerima subsidi, tak ditemukan.

"Mudah-mudahan kami harapkan tidak terjadi ya karena kan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah memvalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Aswansyah. "Tapi mudah-mudahan tidak terjadi (penyaluran tak tepat sasaran)."

Di sisi lain, pemerintah memang membuat program BLT senilai Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Selain perkara gaji, penerima BLT ini haruslah para pekerja swasta dan pegawai honorer yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait