Sudah Disahkan DPRD Bulan Oktober, Kapan Perda COVID-19 DKI Berlaku?
Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan soal kapan berlakunya Perda Penanggulangan COVID-19 yang disahkan DPRD DKI pada bulan Oktober lali.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Virus Corona pada Senin (19/10) lalu. Lantas kapan perda tersebut berlaku?

Pasalnya, hingga saat ini Perda tersebut masih belum diberlakukan di ibu kota. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan jika Perda Penanggulangan COVID-19 masih dalam proses diundangkan.

Menurutnya, saat ini dalam proses penomoran. "Ini kan sudah dalam proses ya, penomoran," kata Ahmad Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

Meski demikian, Riza tidak menjawab secara lugas kapan perda itu berlaku. Ia hanya berharap agar Perda Penanggulangan COVID-19 segera diundangkan lalu setelah barulah aturan dalam Perda tersebut mulai diberlakukan. "Saya kira sudah bisa dan sudah bisa dimulai. Karena sekitar seminggu lalu sudah pengesahan di DPRD," ujarnya.


Sebelumnya, diketahui dalam Perda Penanggulangan COVID-19 diatur sejumlah sanksi dan denda bagi warga DKI yang nekat melanggar aturan protokol kesehatan. Salah satunya adalah denda untuk warga yang nekat kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona.

“Yang melarikan diri dari fasilitas kesehatan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dilansir dari Kumparan, Senin (19/10). “Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal.”

Sedangkan untuk warga yang bandel dan menolak untuk diberi vaksin COVID-19 oleh pemerintah juga terancam terkena denda. Adapun denda maksimal yang bisa dijatuhkan sesuai Perda adalah Rp 50 juta.

”Nah jadi sanksi ini pun terbatas, sanksi pidana ini terbatas yang menarik jenazah secara paksa,” jelas Pantas. “Nah itu yang salah satunya, kedua yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi.”

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait