Pekerja Korban PHK Tetap Akan Terima Subsidi Gaji di Termin II
Nasional

Adapun pekerja yang sudah mendapat BLT subsidi gaji gelombang pertama namun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap menerima bantuan di termin II.

WowKeren - Pemerintah Indonesia mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja swasta termin kedua sejak 10 November 2020. Adapun pekerja yang sudah mendapat BLT subsidi gaji gelombang pertama namun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan tetap menerima bantuan.

Hal ini dikarenakan oleh nama pekerja korban PHK tersebut sudah terdaftar sebagai penerima. "(Tetap) Dapat BLT termin II," ungkap Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana dilansir Okezone pada Jumat (13/11).

Diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gaji termin II diberikan untuk dua gelombang sekaligus dalam satu pekan. Adapun data rekening para penerima saat ini sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian disalurkan ke bank penyalur.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta pada termin II ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap langsung," tegas Ida.


Diharapkan BLT tersebut dapat diterima oleh para pekerja sesegera mungkin. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat terdongkrak dan memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia. "Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," pungkas Ida.

Di sisi lain, jumlah penerima subsidi gaji termin II ini lebih sedikit dibanding penerima gelombang pertama. Alasannya, ditemukan beberapa penerima BLT di gelombang pertama yang ternyata memiliki gaji di atas Rp 5 juta.

Para pekerja yang terbukti memiliki gaji di atas Rp 5 juta pun langsung dicoret dari daftar penerima subsidi gaji termin II meski mereka sempat mendapat transferan di gelombang pertama. "Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak. Ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp 5 juta," ujar Ida dalam keterangan resminya, Senin (9/11).

Berbeda dengan gelombang pertama, kali ini pemerintah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu sebelum pencairan kedua. Dan dari temuan pemeriksaan itu terungkap sebagian besar penerima BLT merupakan pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, meski ada beberapa nama yang ternyata tak memenuhi syarat tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait