Eks Pimpinan Sindir KPK Makin 'Gemuk', Imbas Revisi UU?
Nasional

Eks Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas menyoroti perubahan struktur pada KPK dengan adanya penambahan sejumlah posisi. Ia pun mengaku tak heran akan hal ini.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengubah struktur organisasi mereka dengan menambahkan sejumlah posisi. Hal ini mendapat sorotan dari mantan pimpinan KPK. Eks Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan jika pada dasarnya dirinya tidak heran akan hal ini.

"Saya dan beberapa mantan pimpinan KPK sudah mendiskusikan struktur baru itu dengan sejumlah pegawai KPK," kata Busyro, Rabu (18/11). "Kami tidak heran dengan struktur yang super gemuk dan terindikasi berlemak itu."

Menurutnya, gemuknya struktur KPK merupakan bagian dari master plan pemerintah. Lalu ditambah lagi dengan efek pengesahan revisi UU KPK yang sebelumnya sempat menuai kontroversi. Sebagai lembaga pemberantas korupsi, KPK diharapkan mampu menjunjung tinggi independensi dalam melakukan tugasnya. Namun menurut Busyro karakter ini semakin terkikis dari KPK.

"Boros dan membuka job seeker dan tidak efektif dalam menggempur struktur state capture corruption yang semakin sistemik dalam genggaman dominasi oligarki taipan dan oligarki politik," lanjut Busyro. "Wujud kepemimpinan topdown komando, karakter independen KPK semakin dikikis."


Hal senada juga disampaikan oleh Saut Situmorang. Sejak disahkannya UU KPK nomor 19 tahun 2019 nilai yang sudah tumbuh di KPK mengalami kemunduran.

Adapun perubahan struktur ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika penambahan posisi dalam struktur KPK justru bertentangan dengan UU KPK.

Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Artinya, bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala yang meliputi Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, dan Bidang Koordinasi dan Supervisi," jelas Kurnia. "Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru