WHO Coret Remdesivir dari Daftar Obat COVID-19, Bagaimana di Indonesia?
Getty Images
Health

Pedoman terbaru WHO menyatakan antivirus Remdesivir tak lagi digunakan untuk mengobati pasien COVID-19 karena efektivitasnya tidak terbukti berdasarkan uji Solidarity Trial.

WowKeren - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali memperbarui pedoman untuk mengendalikan wabah COVID-19. Dalam pedoman terbarunya, WHO menegaskan bahwa obat Remdesivir ternyata tak terbukti memperpendek masa perawatan pasien COVID-19 atau mengurangi kebutuhan ventilator.

"Panel menemukan kurangnya bukti bahwa Remdesivir meningkatkan hasil yang penting bagi para pasien," kata WHO dalam pedomannya, dilansir pada Jumat (20/11). "Seperti penurunan angka kematian, kebutuhan menggunakan ventilator, waktu untuk perbaikan klinis, dan lain-lain."

Tentu anjuran ini jauh berbeda dengan pernyataan WHO beberapa bulan lalu. Waktu itu WHO menyebut Remdesivir sebagai metode pengobatan yang potensial, didasarkan pada beberapa uji coba terhadap pasien COVID-19.

Atas kebijakan ini, Remdesivir yang semula dikenal sebagai antivirus untuk Ebola jadi disetujui sebagai metode pengobatan COVID-19 di lebih dari 50 negara. Salah satu yang menggunakannya termasuk Indonesia hingga Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sempat dikonfirmasi positif terinfeksi virus Corona.


Namun belakangan uji coba skala besar yang disponsori WHO bertajuk Solidarity Trial menemukan kesimpulan yang berbeda. Hasil uji coba pada Oktober 2020 lalu menunjukkan bahwa antivirus itu hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak berpengaruh pada tingkat kematian atau lamanya masa rawat inap 28 hari pasien COVID-19 di rumah sakit.

Panel Kelompok Pengembangan Pedoman WHO mengatakan rekomendasinya didasarkan pada tinjauan bukti. Yang mencakup data dari empat uji coba acak internasional dengan melibatkan lebih dari 7 ribu pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit.

Setelah meninjau bukti, panel menyimpulkan bahwa Remdesivir tidak memiliki efek yang berarti pada tingkat kematian atau hasil penting lainnya bagi pasien. Terlebih obat ini dihargai cukup mahal karena harus diberikan dengan injeksi langsung ke pembuluh darah.

"Terutama mengingat implikasi biaya dan sumber daya yang terkait dengan Remdesivir, panel merasa bertanggung jawab harus menunjukkan bukti kemanjuran," imbuh WHO. "Yang tidak ditetapkan oleh data yang tersedia saat ini."

Lantas bagaimana di Indonesia? Hingga kini belum ada keterangan resmi soal keberlanjutan pemakaian Remdesivir, namun beberapa bulan lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin edar untuk obat Remdesivir. Saat ini BPOM baru saja mencabut izin penggunaan darurat dari obat hidroksiklorokuin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru