Arab Saudi Terapkan Hukuman Denda Hingga Rp188 Juta untuk Tindak Pelecehan pada Wanita
Dunia

Arab Saudi diketahui telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir. Mereka mendapat banyak perlindungan dari reformasi hukum ekonomi.

WowKeren - Arab Saudi mengeluarkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap wanita yang mencakup penjara dan denda hingga Rp188 juta. Tindakan pelecehan tersebut meliputi serangan fisik, psikologis, atau seksual.

Kantor Kejaksaan Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun untuk tindakan menyerang wanita. Sementara untuk denda, pelaku bisa dikenakan denda minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta.

Dilansir dari CNN, pengumuman tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional PBB untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperingati setiap tahun pada 25 November.

Arab Saudi diketahui telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan mengajukan paspor serta bepergian dengan bebas tanpa izin dari wali laki-laki. Wanita Arab Saudi juga mendapat banyak perlindungan dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir.


Laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari mengungkapkan bahwa ekonomi Kerajaan membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan gender sejak 2017. Arab Saudi telah melakukan amandemen undang-undang untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan.

Amandemen juga melarang majikan memecat perempuan selama hamil dan memberikan cuti melahirkan. Diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan juga dihilangkan.

Studi Bank Dunia "Women, Business and the Law 2020" menyebut Arab Saudi membuat terobosan pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar. "Kerajaan (Arab Saudi) juga menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan," demikian laporan Bank Dunia.

Berbeda dari kebijakan yang diterapkan di Arab Saudi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam rumah tangga di seluruh dunia dilaporkan melonjak sejak merebaknya pandemi virus corona. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsekuensi Covid-19 dan tindakan pencegahan telah meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan.

"Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan," tulis laporan WHO.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru