Polisi Dicegat Massa FPI Saat Mau Ke Rumah Habib Rizieq, Ada Apa?
Nasional

Kedatangan sejumlah aparat kepolisian ke rumah Habib Rizieq Shihab di Pertamburan mendapat hadangan dari laskar Front Pembela Islam (FPI). Apa penyebabnya?

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada hari Selasa (1/12) kemarin. Hal ini membuat pihak kepolisian mendatangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12) siang.

Kedatangan aparat kepolisian ini adalah untuk mengantarkan surat pemanggilan kedua bagi Habib Rizieq. Surat ini merupakan pemanggilan pemeriksaan terkait kasus kerumunan di sejumlah acara yang digelar Rizieq, seperti acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rombongan kepolisian itu dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan. Namun, kedatangan Singgih dan pasukannya itu sempat diadang oleh laskar FPI yang menjaga ketat daerah sekitar kediaman Rizieq.

Mereka bahkan dengan tegas menanyakan menanyakan maksud dan tujuan polisi datang ke rumah Habib Rizieq. Singgih pun menjelaskan pihaknya datang untuk memberikan surat pemanggilan pemeriksaan kedua.


Singgih juga menyebut telah berkoordinasi dengan kuasa hukum FPI, Aziz Syamsuddin. Setelah tertahan beberapa saat, laskar FPI kemudian memperbolehkan satu orang polisi untuk masuk dan mengantar surat.

Setelah itu, rombongan polisi meninggalkan kawasan Petamburan. Pada awalnya, Singgih enggan memberi keterangan kepada awak media. Tapi belakangan terakhir, ia mengonfirmasi kehadirannya di Petamburan. “Iya, kami dari polsek mengantar tim penyidik Ditkrimum Polda Metro ke kediaman Bpk HRS,” ujar Singgih seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (2/12).

Sebagai informasi, Rizieq dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, Selasa (1/12). Hal ini terlihat dari surat pemanggilan oleh penyidik V Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun kasus kerumunan yang terjadi di sejumlah acara Habib Rizieq telah ditemukan adanya unsur pidana. Unsur pidana tersebut yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait