Beredar Surat Risma 'Promosikan' Paslon Eri-Armuji, Warga Surabaya Laporkan ke Bawaslu
Nasional

Warga Surabaya melaporkan surat edaran Wali Kota Tri Rismaharini mengajak warganya untuk berbondong-bondong ke TPS dan mencoblos Eri-Cahyadi nomor 1 ke Bawaslu pada Rabu (2/12).

WowKeren - Jelang Pilkada Serentak 2020 digelar, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kedapatan memberikan dukungan terhadap paslon Eri Cahyadi dan Cawali Armuji. Risma mengajak warga Surabaya berbondong-bondong ke TPS-TPS dan mencoblos Eri-Cahyadi nomor 1.

Dukungan Risma tersebut dinyatakan dalam surat kepada warga Surabaya yang mulai diantar ke rumah-rumah penduduk. "Surat dari Bu Risma dikirimkan ke warga Surabaya, yang mengajak kita semua menjemput kemenangan," ujar Achmad Hidayat, Jubir Tim Pemenangan Eri-Armuji dilansir Detikcom, Kamis (3/12).

"Menjemput masa depan bersama yang lebih baik, di tangan Eri Cahyadi-Armuji, paslon yang teruji, memiliki kompetensi dan amanah. Bu Risma mengajak masyarakat datang ke TPS-TPS, dan tidak golput!" lanjutnya.

Beredarnya surat tersebut rupanya membuat warga Surabaya melaporkan Risma ke Bawaslu Kota Surabaya. Surat Ajakan Risma tersebut dilaporkan Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang 10/2016 dan UU 1/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Yanti Mala, salah seorang warga menyebutkan bahwa Risma telah melanggar pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Pilkada. Juga menabrak aturan di pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3, dan pasal 33, PKPU 4/2020.

“Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.


Yanti juga mengatakan bahwa ajakan Risma untuk mencoblos Eri-Armuji yang dikemas dalam surat ajakan berkop foto Risma agar masyarakat datang ke TPS itu berpotensi melukai hati masyarakat.

Apalagi surat ajakan Risma dalam amplop cokelat lengkap dengan stempel Risma itu disertai pamflet pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Amplop ini yang kemudian diedarkan dan diterima oleh warga.

Secara pribadi, Yanti Mala mengaku kecewa dengan Risma. Di tengah pandemi COVID-19 yang kembali meningkat di Kota Pahlawan, Risma justru aktif dalam kampanye Eri-Armuji.

“Sudahlah Bu Risma, COVID-19 di Surabaya mulai tinggi lagi, apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, harusnya bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya,” ujarnya di Bawaslu, Rabu (2/12). Ia menilai jika surat ajakan Risma itu mengandung unsur paksaan.

Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma seharusnya membiarkan warganya memilih calon sesuai keinginannya. Selain itu, Risma seharusnya memberikan contoh kepada Aparatur Sipil Negara dengan menegakkan netralitas.

Supaya jajaran PNS di bawah kepemimpinan patuh pada aturan, bukan mengabaikan netralitas mereka. “Netralitas ini harusnya dijunjung tinggi oleh kepala daerah. Lainnya, Bu, ciptakan demokrasi yang jujur, bersih dan indah, bukan malah mencederainya dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan,” tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait