Makin ‘Bertaji’ Lakukan OTT, KPK Tetap Kena Sentil Kasus Harun Masiku
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin ‘bertaji’ setelah berhasil melakukan sejumlah OTT. Meski demikian, lembaga antirasuah ini tetap dikritik soal kasus Harun Masiku.

WowKeren - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan terakhir ini terlihat semakin “bertaji”. Bagaimana tidak, KPK berhasil melakukan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, KPK secara beruntun melakukan OTT hingga tiga kali. Yang terbaru, KPK melakukan OTT terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) yang diduga menerima suap dari pada vendor bansos corona pada Jumat (4/12) malam.

Rentetan OTT KPK itu mendapatkan apresiasi dari pengamat hukum. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman secara khusus mengapresiasi kinerja penyelidik dan penyidik KPK. Walau begitu, ia tidak mengapresiasi lembaga antirasuah itu.

Zaenur menjelaskan KPK telah mengalami penurunan kinerja sejak mengesahkan revisi UU KPK. Tak hanya secara kuantitas, kualitas OTT juga disebut menurun lantaran kewenangan KPK terbatas imbas adanya Dewan Pengawas.

”Contohnya penyadapan sebagai awal mula terjadinya OTT,” kata Zaenur seperti dilansir dari Kumparan, Sabtu (5/12). “Penyadapan KPK benar masih bisa dilakukan tapi tidak bisa cepat dilakukan karena harus melakukan perizinan terhadap Dewas yang didahului dengan gelar perkara. Sehingga OTT tidak bisa segera dilakukan ketika ada informasi suap menyuap.”

Kewenangan terbatas yang dimaksud adalah harus meminta izin kepada Dewas jika ingin melakukan OTT. Hal tersebut dinilai justru memberikan jeda waktu bagi sasaran yang akan dilakukan OTT sehingga mereka berpeluang lolos.


Tak hanya itu, Zaenur juga memaparkan jumlah OTT KPK di tahun ini masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Begitu juga dengan nilai strategis kasus KPK yang dinilai mengalami kemunduran di tahun 2020.

”2020 sudah mau habis kalau tidak salah angkanya 6 OTT,” kritik Zaenur. “Sedangkan 2019 sampai puluhan bahkan kalau tidak salah 2018-2019, 21 dan 30 (OTT).”

”Kalau dilihat selama 2020 ini KPK tidak menangani kasus tersebut yang kerugian negara sangat banyak yang dilakukan aparat penegak hukum atau dilakukan pejabat negara yang sangat tinggi,” sambungnya. “Benar ada satu pejabat negara sangat tinggi yaitu Menteri Kelautan Perikanan. Tetapi itu jauh lebih sedikit dari tahun sebelumnya.”

Terakhir, KPK juga disentil terkait kegagalannya dalam menangkap buronan Harun Masiku. Sebagai informasi, Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar menjadi anggota DPR.

”Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap misalnya soal buron Harun Masiku yang berasal dari partai penguasa,” papar Zaenur. “Untuk menjawab prasangka masyarakat, hanya satu cara KPK, yaitu menangkap Harun Masiku dan mengusut semua pihak yang terlibat.”

”Sangat jelas itu (revisi UU KPK) berdampak,” sambungnya. “Statistik tidak bisa berbohong dan kita bisa menganalisis lebih mendalam seperti dari kualitas perkara yang ditangani.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait