Hukuman Mati Ancam Mensos Juliari, KPK Jelaskan Nasib Koruptor Bansos Corona
presidenri.go.id
Nasional

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terancam hukuman mati setelah diduga menerima suap bansos corona. KPK lantas menjelaskan nasib koruptor anggaran bencana.

WowKeren - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diduga telah menerima suap dana bantuan sosial (bansos) pandemi virus corona.

Dalam kasus ini, Juliari bahkan berpotensi terancam hukuman mati sesuai dengan asal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal tersebut, tindakan korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, khususnya saat terjadi bencana dapat dijatuhi hukuman mati.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pihaknya masih mendalami lagi peluang penggunaan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Juliari. Menurutnya, yang terpenting saat ini KPK sudah berhasil menetapkan tersangka dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dan akan menyidik perkara lebih dalam dulu.

”Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 1999 tentang Tipikor,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta seperti dilansir dari Kompas pada Minggu (6/12). “Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa.”

”Yang perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi,” sambungnya. “Yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Itu yang kita gelar hari ini.”


Berikut adalah bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999:

Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 2 Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sebelumnya, Juliari ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, yakni MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yaitu AIM dan HS. Juliari sendiri diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos corona sebesar Rp17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos COVID-19.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait