Mahfud MD Sebut Pemerintah Anggap FPI Tak Ada, Kok Bisa?
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Bukan tanpa alasan, sampai sekarang FPI rupanya belum melakukan pengurusan terhadap perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan jika pada dasarnya pemerintah menganggap organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak ada. FPI disebutnya bukan ormas yang secara resmi tercatat oleh negara.

Bukan tanpa alasan, hingga kini FPI ternyata belum memenuhi syarat perizinan, yakni yang berkaitan dengan persetujuan terhadap Pancasila. Sampai sekarang, FPI belum melakukan pengurusan terhadap perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang mana, surat ini berlaku selama lima tahun.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan (menyebut) sebuah ormas tidak boleh beroperasi," kata Mahfud dalam wawancara yang disiarkan melalui YouTube Berita Satu, Jumat (11/12). "Tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya."

Dalam AD/ART FPI terdapat istilah mendirikan ideologi khilafah. Hal inilah yang membuat pemerintah menolaknya. Sehingga pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki AD/ART mereka untuk kemudian bisa disetujui perpanjangan izinnya. "Nah, misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu, yang ada istilah mendirikan khilafah gitu," tambah Menko Polhukam.


Menyikapi hal ini, FPI sebetulnya sudah mendatangi Kementerian Agama untuk melengkapi syarat tersebut. Namun rupanya surat tersebut tidak bisa digunakan.

Bukan tanpa alasan, surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 rupanya dituliskan sebagai pengurus. Sedangkan pengurus dalam sebuah organisasi pada umumnya bisa berubah-ubah setiap periodenya. Namun sayangnya, hingga kini FPI belum mampu memenuhi perbaikan itu.

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan," lanjut Mahfud menjelaskan. "Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya."

Singkat kata, karena FPI belum mengantongi izin inilah yang membuat pemerintah tidak menganggap keberadaan FPI sebagai ormas resmi. Pemerintah baru akan mengakui FPI sebagai ormas resmi jika mereka sudah memenuhi syarat yang diajukan sebagaimana mestinya. "Kita menganggap itu tidak ada. Mana syarat-syaratnya dong diajukan dulu," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait