Catherine Wilson Disebut Sakau Saat Rehabilitasi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Instagram/catherinewilson
Selebriti

Catherine Wilson disebut mengalami sakau di minggu awal menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya. Kuasa hukumnya lantas langsung memberikan penjelasan terkait kondisi sang klien.

WowKeren - Catherine Wilson saat ini mendekam di tahanan dan masih menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pada awal menjalani rehabilitasi, Catherine disebut mengalami sakau.

Sakau merupakan gejala tubuh yang terjadi akibat pemberhentian pemakaian obat secara mendadak. Kuasa hukum Catherine, Verna Wahono menjelaskan kliennya memang sempat merasa sakau saat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Verna mengungkapkan kondisi sakau yang dialami Catherine adalah muncul gejala pada perubahan emosinya yang tidak stabil. Sang klien setidaknya mengalami sakau selama satu minggu saat baru menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri.

Lebih lanjut Verna menerangkan sakau yang dialami sang klien itu karena syok dengan kehidupannya yang berubah. Pasalnya, ia tidak bisa bertemu keluarga hingga temannya lagi lantaran terjerat kasus narkotika.


"Kalau itu mungkin saat zamannya dia masih di Lemdiklat ya," ujar Verna di Pengadilan Negeri Depok seperti dilansir dari Kompas, Selasa (15/12). "Seminggu awal pertama dia masuk. Dia begitu adalah dia mungkin syok juga, enggak ketemu keluarga."

Beruntung, kondisi wanita berusia 39 tahun itu sudah mulai membaik. Verna bahkan menyebut kliennya itu tidak pernah mengalami sakau lagi. Hal ini terjadi berkat salah satu program dari Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri Rehabilitasi Narkoba Polri yang fokus untuk menghilaukan sakau.

Selama ini, Verna juga menyebut sosok Catherine selalu terbuka dalam menyampaikan keterangan seputar kasus yang menjeratnya ini. "Kalau keterangan sih, keterangan apa adanya. Dia kan ngomong juga enggak pernah, kita gimana-gimana emang apa adanya," tutur Verna.

Sebagai informasi, Catherine didakwa dengan pasal pengedar narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya, wanita kelahiran 25 Februari 1981 ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, perempuan yang kerap disapa dengan nama Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua klip sabu dengan total seberat 1 gram.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait