Mahfud Singgung HGU, Janji Prabowo Kembalikan Lahan ke Negara Ditagih
Nasional

Seperti diketahui, Menhan Prabowo Subianto pernah berjanji untuk mengembalikan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara saat Pilpres 2019 lalu.

WowKeren - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyinggung janji Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal pengembalian lahan. Seperti diketahui, Prabowo pernah berjanji untuk mengembalikan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.

Adapun janji ini disampaikan oleh Menhan saat ramai gelaran Pilpres 2019 lalu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dewi merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait masalah HGU.

"Dulu kan sempat mencuat, salah satu kandidat menyatakan akan mengembalikan (HGU) jika diminta, mengembalikan konsesi yang dimiliki oleh kelompoknya kepada Jokowi," kata Dewi dilansir CNN Indonesia, Selasa (29/12). "Sebagai respons tuduhan Presiden Jokowi. Sekarang harusnya dicontohkan, karena keduanya di dalam kekuasaan."

Menurut Dewi, hal itu bisa dijadikan sebagai contoh yang menunjukkan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan agraria. Sebab menurutnya pemerintah selama ini belum pernah menunjukkan keseriusan dalam membenahi masalah lahan yang tumpang tindih.


Lebih jauh, Dewi pun mengkritik Mahfud yang menyinggung perkara HGU sebagai peninggalan pemerintahan sebelumnya, alih-alih berupaya memperbaiki masalah tersebut. Sebagai orang yang sudah menjadi sistem dari pemerintahan seharusnya Mahfud tak justru melempar tanggung jawab ke pemerintahan sebelumnya.

"Karena dia (Mahfud) sudah menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang punya kekuasaan dan kewenangan," ujar Dewi melanjutkan. "Dan tidak bisa lagi terus menerus lempar tanggung jawab, ini warisan masa lalu."

Sebelumnya, Mahfud mengatakan jika ratusan hektare penguasaan lahan HGU dikantongi sejumlah kelompok lewat izin pemerintah dari waktu ke waktu. Hal inilah yang membuat penyelesaian masalah lahan menjadi cukup sulit. "Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaian karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," kata Mahfud.

Sementara itu, perkara konsesi yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat sudah menjadi persoalan agraria yang banyak dijumpai dari waktu ke waktu. KPA menilai jika hal ini berpangkal dari data lahan milik pemerintah yang tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait