PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq
Nasional

Menurut putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, Polda Metro Jaya diminta untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq tersebut.

WowKeren - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12). Menurut putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, Polda Metro Jaya diminta untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita," tutur kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, dilansir CNN Indonesia. "Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas."

Aby menyebut bahwa polisi harus kembali membuka penyidikan kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq hingga tuntas. Dengan demikian, tidak ada lagi simpang siur informasi mengenai benar tidaknya chat tersebut.

"Iya agar semua jelas," jelas Aby. "Dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali."

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari chat mesum diduga antara Habib Rizieq dengan Firza Husein yang beredar pada 2017 lalu. Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.


Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Kala itu, pihak kepolisian memastikan bahwa chat tersebut adalah asli.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi. Pihak Habib Rizieq juga telah menegaskan bahwa chat yang beredar merupakan hasil rekayasa.

Pada Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan SP3 kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol M Iqbal, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.

Iqbal menjelaskan salah satu tahapan yang menentukan penerbitan SP3 tersebut adalah gelar perkara. Dalam gelar perkaran, penyidik rupanya belum menemukan pengunggah chat mesum diduga antara Habib Rizieq dan Firza.

"Penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (SP3) semua merupakan kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3 lewat surat, setelah itu dilakukan gelar perkara," kata Iqbal dilansir Kumparan, 17 Juni 2018. "Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait