Perhatikan Aturan Tegas Polri! Warga Yang Sebar Simbol FPI Di Media Sosial Bisa Dihukum
Nasional

Kapolri Idham Aziz baru saja mengeluarkan maklumat seputar pembubaran FPI. Dalam aturan itu, warga bisa dihukum jika menyebarkan konten FPI di media sosial.

WowKeren - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah kini diiringi dengan aturan tegas. Kepolisian RI (Kapolri) telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Dalam maklumat itu, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Aturan ini berlaku baik di situs maupun media sosial.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian kutipan maklumat itu seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (1/1).

Tak hanya itu, Polri juga melarang masyarakat untuk terlibat secara langsung maupun tidak dalam kegiatan yang digelar FPI. Masyarakat juga dilarang menggunakan simbol maupun atribut FPI.

Idham Azis turut mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas FPI. Orang-orang yang terlihat menyebarkan simbol dan memakai atribut FPI akan dianggap melakukan tindakan melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkaitFPI," demikian isi maklumat itu.

Pihak Polri menegaskan siap menjatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan atau diskresi kepolisian bagi pelanggar maklumat tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yowono, membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut. "Betul," ujarnya lewat pesan instan.

Dilansir CNNIndonesia, berikut merupakan isi maklumat itu:


1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait