Meterai Rp10 Ribu Beredar Pekan Depan, Jenis Rp3.000 dan Rp6.000 Tetap Bisa Dipakai Dengan Cara Ini
Nasional

Ditjen Pajak memastikan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tetap bisa dipakai selama masa transisi bea meterai sampai 31 Desember 2021. Ini 3 cara agar meterai lama tetap bisa dipakai.

WowKeren - Tahun 2021 diwarnai dengan sejumlah hal baru, termasuk beredarnya meterai dengan nominal bea lebih tinggi. Tak lagi senilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu, meterai yang akan beredar mulai tahun ini senilai Rp10 ribu.

Dan diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyebut saat ini pemerintah sedang tahap finalisasi desain dan pencetakan meterai Rp10 ribu. Targetnya pekan depan meterai baru itu siap diedarkan di masyarakat.

"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp10 ribu," ungkap Hestu, Sabtu (2/1). "Mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan."

Nantinya meterai selain Rp10 ribu akan ditarik dari peredaran secara bertahap. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Kendati demikian, jangan khawatir, meterai lama dengan nilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu tetap bisa digunakan untuk tahun 2021. Sedianya meterai ini masih "setara" dan berlaku selayaknya meterai Rp10 ribu sampai 31 Desember 2021.


"Di dalam UU No.10 itu diberikan masa transisi juga," tutur Hestu, dilansir dari Detik Finance. "Jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan."

Namun ada syarat yang mesti dipenuhi agar meterai-meterai jenis lama itu tetap bisa digunakan. Yakni dengan mengombinasikan sehingga nilainya setara minimal Rp9 ribu yang bisa dilakukan dengan 3 cara berikut ini.

Yang pertama, dengan menempelkan kedua jenis meterai berdampingan dalam satu dokumen. Yakni meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu sehingga total nilainya Rp9 ribu.

Lalu langkah kedua adalah menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp6 ribu dalam satu dokumen. Dengan demikian total meterainya Rp12 ribu.

Sedangkan cara terakhir adalah menempelkan 3 lembar meterai Rp3 ribu secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan. Dengan demikian total meterainya Rp9 ribu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru