Sri Mulyani Bantah Jual Beli Saham Kena Bea Meterai Rp10 Ribu, Ini Penjelasannya
Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi klarifikasi soal pemberitaan kenaikan bea meterai Rp10 ribu yang disebut memberatkan investor ritel. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Pemerintah sudah meneken regulasi untuk menaikkan besaran bea meterai menjadi Rp 10 ribu. Namun kenaikan ini sontak memicu protes terutama dari para investor ritel karena disebut-sebut jual beli saham juga akan dikenakan bea meterai yang sama.

Protes itu pun belakangan ditanggapi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani memastikan bahwa bea meterai Rp 10 ribu tidak ditetapkan terhadap setiap transaksi jual beli saham melainkan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik./

"Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dilansir dari Antara, Selasa (22/12). Bea meterai ini baru dibebankan untuk penerbitan dokumen pajak yang diterbitkan secara periodik.

Lebih lanjut dijelaskan, dokumen yang dimaksud merupakan berkas konfirmasi perdagangan terkait transaksi jual beli saham seorang investor. Dokumen ini berbentuk elektronik yang diterbitkan secara periodik, yakni harian atas keseluruhan transaksi jual beli saham yang dilakukan.


Di sisi lain, implementasi bea meterai khususnya yang dalam bentuk elektronik tampaknya masih mengalami hambatan. Direktorat Jenderal Pajak menyebut Kemenkeu masih melakukan persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi, hingga penjualannya.

Meterai elektronik ini salah satunya digunakan untuk dokumen konfirmasi perdagangan terkait transaksi jual beli saham investor atau yang dikenal sebagai trade confirmation (TC). Sedianya meterai elektronik siap dipakai mulai 1 Januari 2021, namun tampaknya akan ditunda sementara karena masih dalam tahap persiapan.

"Trade confirmation ini adalah dokumen elektronik maka bea meterainya nanti juga harus bea meterai yang sifatnya elektronik," jelas Dirjen Pajak, dilansir dari Kontan. "Saat ini kita masih mempersiapkan keseluruhan infrastruktur jadi tidak berlaku 1 Januari 2021."

Dirjen Pajak juga memastikan bahwa kenaikan bea meterai bukan bermaksud untuk menghilangkan minat investasi. "Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum di dalam dokumen dan dalam UU juga diperhatikan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan akhir-akhir ini," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait