Rekening FPI Dibekukan, Saldo Puluhan Juta Rupiah Tak Bisa Diambil
Nasional

Dalam rekening yang dibekukan itu, ada saldo sekitar puluhan juta rupiah. Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menduga uang tersebut dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab

WowKeren - Pelarangan pemerintah terhadap organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) berbuntut pada pembekuan rekening milik ormas tersebut. Diketahui, pemerintah telah secara resmi melarang ormas FPI pada 30 Desember lalu.

"Iya (dibekukan rekening atas nama FPI)," kata Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (4/1). "Jumlahnya satu (rekening)."

Dalam rekening yang dibekukan itu, ada saldo sekitar puluhan juta rupiah. Namun lantaran sudah dibekukan maka pihak FPI sudah tak bisa lagi mengambil saldo tersebut.

Lebih jauh, Aziz pun menduga uang tersebut telah dicuri oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab belakangan ini. "Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang," imbuhnya.


Diketahui, pemerintah telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala kementerian/lembaga negara. Dalam SKB tersebut terdapat larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI di seluruh wilayah Indonesia.

Bukan tanpa alasan, pemerintah menilai pembubaran FPI dilakukan lantaran ada indikasi keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme. Namun meski sudah dibubarkan, rupanya eks petinggi FPI telah mendeklarasikan nama baru.

Aziz menegaskan jika pihaknya tidak akan mendaftarkan nama baru tersebut. "Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja," tegas Aziz dilansir Kumparan.

Meski tidak terdaftar di Kemendagri, bukan berarti ormas tersebut ilegal. "Ormas yang tidak mendaftarkan diri/tidak terdaftar/tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar," kata Aziz.

Sebuah ormas tidak bisa disebut terlarang hanya karena tidak mendaftarkan diri ke pemerintah. "Justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," papar Aziz.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru