Sempat Diprotes, Kapolri Akhirnya Jamin Kebebasan Pers Dalam Maklumat Soal FPI
Nasional

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram (ST) nomor: ST/1/I/HUM/3.4.5./2021 menyusul protes Komunitas Pers terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang FPI.

WowKeren - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram (ST) nomor: ST/1/I/HUM/3.4.5./2021. Penerbitan surat telegram ini menyusul protes terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti yang diketahui, dalam maklumat tersebut tedapat Pasal 2d yang menuai kritikan dari Komunitas Pers. Pasal yang dinilai 'bermasalah' tersebut berbunyi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial'.

"Dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media," kata Idham Azis melalui keterangannya, Selasa (5/1). Lebih lanjut, Idham menyebutkan jika pihaknya menjamin kebebasan pers dan tak akan menghalang-halangi pekerjaan insan pers.

"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang (UU) Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujarnya. Idham menegaskan negara harus hadir melakukan pencegahan dan penindakan bila insan pers menggunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UU Dasar 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.


Misalnya, seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, serta menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). "Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers," paparnya.

Sebelumnya diketahui, Kepolisian RI (Kapolri) telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Namun, salah satu pasal dalam maklumat tersebut menuai dari Komunitas Pers lantaran dinilai tak sejalan dengan demokrasi.

Komunitas Pers mengeluarkan pernyataan sikap terhadap pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI pada 1 Januari 2020. Komunitas Pers sendiri terdiri dari AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

"Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," demikian kutipan pernyataan Komunitas Pers tersebut. "Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru